Polres Madiun Kota Berhasil Amankan 'Pengedar' Narkotika Jenis Ganja
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kota Madiun, SJP - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang tersangka, warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Kamis (4/1/2024) sore.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, kepada awak media di Polres Madiun, Sabtu (6/1/2024).
AKP Eka Supriyadi mengatakan, dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba dari Polres Madiun Kota, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus ganja siap edar seberat 16,32 gram.
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar AKP Eka Supriyadi, dalam keterangan tertulisnya kepada suarajatimpost.com.
Selain barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan 1 unit Ponsel merk iphone 7, 1 unit Sepeda motor Merk Honda type Vario Warna merah, 1 bendel paper merk RAW dan 1 gulung lakban warna coklat yang digunakan untuk melakukan pembungkusan diduga narkotika jenis ganja.
“Semua barang bukti kami amankan bersama dengan saudara IMP," terang AKP Eka.
IMP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
AKP Eka Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Madiun Kota serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Melalui kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Eka. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?