JPU Kejari Bojonegoro Tolak Eksepsi PH Terdakwa Maling Ayam

JPU Kejari Bojonegoro Andi Ermawan menilai kasus yang menjerat Suyatno bukan termasuk tindak pidana ringan (Tipiring), sebab kerugian yang timbul mencapai Rp4,5 juta

01 Feb 2024 - 14:00
JPU Kejari Bojonegoro Tolak Eksepsi PH Terdakwa Maling Ayam
Terdakwa Suyatno saat sidang ketiga kasus pencurian seekor ayam jago (Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum (PH) Suyatno (58), terdakwa pencurian seekor ayam jago, yang disampaikan pada Rabu (31/1/2024).

JPU Kejari Bojonegoro Andi Ermawan menilai kasus yang menjerat Suyatno bukan termasuk tindak pidana ringan (Tipiring), sebab kerugian yang timbul mencapai Rp4,5 juta.

"Itu bukan termasuk tipiring, sebab nilai kerugian mencapai Rp4,5 juta," ungkapnya dalam sidang ketiga dengan agenda penyampaian tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (1/2/2024).

JPU juga tanggapi pernyataan PH terdakwa yang mengatakan jika pihaknya dinilai salah dalam merumuskan dakwaan terhadap Suyatno, dan meminta kasus tersebut untuk tetap dilanjutkan.

“Eksepsi dari PH Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Serta menetapkan bahwa, pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus Suyatno (58), kakek tua yang dituduh mencuri ayam jago oleh Zumaroh, adik dari Siti Kholifah, kepala desanya sendiri memasuki tahap eksepsi atau penyampaian nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Hanafi menyatakan penolakannya terhadap seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Bojonegoro pada sidang pertama, Rabu (24/1/2024).

Hanafi menuturkan, dua pasal yang didakwakan kepada Suyatno disebut tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang disampaikan saat sidang pertama, yakni dalam dakwaan JPU menyebut lokasi kejadian di dalam rumah Ali Mustofa, sedangkan dalam berita acara pemeriksaan ditulis M. Ali Mustofa.

Selain itu, JPU Kejari Bojonegoro juga tidak cantumkan fakta-fakta yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Suyatno.

Contohnya yakni dalam dakwaan kesatu pasal 362 KUHP, tidak tercantum adanya saksi yang melihat secara langsung peristiwa pencurian yang dituduhkan kepada Suyatno.

Sebagai informasi, kasus yang terjadi dua tahun lalu (2022) itu baru disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tahun ini, Rabu (24/1/2024).(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow