Demi Menjaga Hak Pendidikan, Faiz Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan pada Hakim

Alasan utama pengajuan penangguhan penahanan adalah menjaga haknya menyelesaikan pendidikan dan melanjutkan rencana kuliah. 

11 Dec 2025 - 20:08
Demi Menjaga Hak Pendidikan, Faiz Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan pada Hakim
Ahmad Faiz Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (11/12/2025). (Foto: KMS PL)

KEDIRI — Ahmad Faiz Yusuf pelajar yang didakwa kasus provokasi demonstrasi rusuh di Kediri, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (11/12/2025). Alasan utama pengajuan penangguhan penahanan adalah menjaga haknya menyelesaikan pendidikan dan melanjutkan rencana kuliah. 

Permohonan tersebut diajukan bersamaan dengan pembacaan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk diketahui, Ahmad Faiz Yusuf saat ini berstatus sebagai pelajar kelas 12 Madrasah Aliyah di Nganjuk. Meski pelajar setiingkat SMA, Faiz berusia 19 tahun karena sempat mondok di sebuah pesantren di Kediri.

Penasihat hukum Faiz,  Anang Hartoyo dari LBH PDM Nganjuk menegaskan bahwa penahanan terhadap kliennya berpotensi menghambat hak konstitusional sebagai pelajar, terlebih Faiz tengah menghadapi masa ujian serta proses pendaftaran ke perguruan tinggi negeri. “Untuk itu, pihak keluarga dan sejumlah tokoh publik menyatakan kesediaan menjadi penjamin,” ujarnya.

Ibunda Faiz, Imroatin, bersama penasihat hukum serta dua tokoh masyarakat antara lain: Suciati, istri almarhum aktivis HAM Munir, dan Okky Madasari, sastrawan nasional telah menyatakan komitmennya menjamin Faiz selama proses hukum berjalan. Dukungan ini menjadi pertimbangan penting bagi tim pembela dalam mengajukan penangguhan.

“Hak Faiz untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terabaikan. Penangguhan penahanan adalah langkah untuk memastikan masa depannya tetap terbuka sembari proses hukum berjalan,” ujar Anang Hartoyo.

Ketua majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Keberatan atas Dakwaan JPU dalam Sidang Perdana

Meski permohonan penangguhan menjadi fokus utama, tim kuasa hukum juga mengajukan keberatan terhadap sejumlah aspek dakwaan.

Anang Hartoyo menilai dakwaan jaksa memiliki sejumlah kelemahan mendasar, terutama terkait ketidaksesuaian tanggal penangkapan dan perubahan pasal yang dinilai tidak dijelaskan secara transparan dalam berkas perkara. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti minimnya alat bukti yang dijadikan dasar dakwaan.

Pada dakwaan penghasutan melalui media sosial, jaksa disebut tidak melampirkan hasil laboratorium forensik digital yang dapat menunjukkan korelasi antara unggahan Faiz dengan peristiwa yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Menurut tim pembela, tidak adanya bukti digital tersebut membuat dakwaan dianggap tidak memenuhi unsur pembuktian yang kuat.

“Alat bukti yang diajukan JPU tidak menggambarkan hubungan sebab akibat antara postingan klien kami dengan peristiwa yang dijadikan dasar dakwaan,” ujar Anang Hartoyo. 

Ketua majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang disampaikan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 22 Desember 2025 untuk mendengarkan pembelaan lebih mendalam dari pihak terdakwa. (**)

Editor: Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow