Polres Jombang Gagalkan Peredaran Arak Ilegal, Amankan 115 Botol Siap Edar

Pelaku kedapatan mengangkut 115 botol arak berukuran 1,5 liter dalam tujuh karung.

09 Sep 2025 - 15:17
Polres Jombang Gagalkan Peredaran Arak Ilegal, Amankan 115 Botol Siap Edar
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Satreskrim Polres Jombang kembali mengagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Seorang tersangka berinisial J (47) ditangkap pada Sabtu (7/9/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, bahwa pelaku kedapatan mengangkut 115 botol arak berukuran 1,5 liter dalam tujuh karung. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan mobil Isuzu Pick Up hitam bernopol S-8870-WI.

Arak senilai Rp4 juta itu dibeli pelaku sehari sebelumnya dari Purwodadi, Jawa Tengah. Rencananya, miras tersebut akan dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp65 ribu per botol, yang dapat memberikan keuntungan sekitar Rp2,75 juta bagi pelaku.

"Peredaran miras ilegal yang dipasok dari luar daerah sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas praktik semacam ini," tegas Margono, Selasa (9/9/2025).

Polisi menyita total 172,5 liter arak yang dapat dikonsumsi hingga 13 ribu orang. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah tiga bulan penjara atau denda hingga Rp20 juta. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow