Polres Jombang Bekuk Gangster Sadis Bersajam
Polisi berhasil menangkap beberapa anggota dari gangster pada 21 Januari 2024 lalu usai melakukan serangan terhadap warga secara acak di jalanan. Korban luka bacok pada punggung dan sempat mengalami koma
Jombang, SJP - Polsek Peterongan bersama Polres Jombang berhasil membekuk gangster jalanan sadis. Kelompok gangster didominasi kalangan remaja ini melabeli gansternya dengan nama Team Guk Guk (TGG).
Polisi berhasil menangkap beberapa anggota dari gangster pada 21 Januari 2024 lalu usai melakukan serangan terhadap warga secara acak di jalanan. Korban luka bacok pada punggung dan sempat mengalami koma.
Ada tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni inisial WN (20) Tahun warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.
Dua lainnya, dibawah umur, yakni Inisial A (17) seorang remaja asal Gudo dan B (16) remaja asal Peterongan, Jombang.
Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang mengatakan, gangster tersebut dengan brutal tega membacok korban dijalan.
Bahkan diantara korban ada yang mengalami luka parah hingga koma.
“Salah satu korban adalah Didin yang menjadi korban serangan gangster ini saat mengendarai motornya di Jalan KH Romli Tamim pada 10 Desember 2023 lalu,” Kata AKP Dian Anang saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (6/2/2024).
Menurut AKP Dian Anang, menjelaskan jika para pelaku sebelum melakukan konvoi menenggak minuman keras (Miras) terlebih dahulu, dilanjutkan mengendarai motor beriringan mondar mandir sambil membawa pedang, celurit, gir dan petasan.
Salah satu korbannya bernama Didin.
“Didin mengalami luka bacok pada punggung karena serangan gangster ini,” ujar Kapolsek.
Pihak polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, hingga menangkap pelaku lain dan membongkar jaringan yang terlibat didalamnya.
“Pelaku lain masih buron, mayoritas mereka adalah remaja, mereka berkumpul dan konvoi sambil membawa senjata tajam,” terangnya.
AKP Dian Anang mengatakan bahwa tidak ada motif lain selain karena eksistensi diri, iseng konvoi dibawah pengaruh minuman keras dan menganiaya siapapun dihadapannya.
Sementara pelaku WN sendiri saat dihadapan polisi mengaku sudah melakukan tindakan kriminal tersebut di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di wilayah Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Jogoroto.
Kapolsek menandaskan, ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut. Untuk pelaku dua temaja di bawah umur kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
“Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tandasnya. (**)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?