Polres dan Kejari Tanggapi Ambrolnya Mega Proyek Milik PU SDA Bojonegoro
Dua instansi tersebut yakni Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang akhirnya turut bersuara menanggapi ramainya pemberitaan ambruknya pekerjaan pelindung tebing yang dibiayai dari APBD tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro.
BOJONEGORO, SJP - Dua instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro bersuara terkait ambruknya pekerjaan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, yang menelan biaya puluhan miliar yang baru seumur jagung sudah ambruk.
Dua instansi tersebut yakni Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang akhirnya turut bersuara menanggapi ramainya pemberitaan ambruknya pekerjaan pelindung tebing yang dibiayai dari APBD tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menyatakan, pihaknya akan segera menilik lokasi ambruknya proyek fisik pelindung tebing yang baru berusia sekitar satu bulan lebih, dan baru-baru ini ramai diberitakan telah ambruk.
"Akan dicek ke lapangan," ucap AKBP Mario Prahatinto, Selasa (11/2/2025).
Disinggung apakah Korps Bhayangkaya yang dinahkodainya akan melakukan pullbaket hingga proses hukum terkait tebing pelindung yang menelan uang negara sebesar Rp 39,6 miliar itu, AKBP Mario Prahatinto menegaskan, jika pihaknya perlu melakukan cek lapangan dulu sebagai langkah awal.
"Masih dicek ke lapangan dulu," tegasnya.
Disisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu duduk permasalahan yang ada mengenai ambruknya proyek puluhan miliar yang tendernya dimenangkan oleh PT. Indopenta Bumi Permai, sesuai laman LPSE Pemkab Bojonegoro beralamat di Jl. Jemursari VII no.19, Kota Surabaya.
"Saya pelajari dulu, biar ahli turun, apa permasalahanya," tandas Kajari Bojonegoro, Muji Martopo.
Muji Martopo menambahkan, jika memang mega proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 itu masih dalam masa pemeliharaan, maka pihak-pihak terkait diimbau untuk segera menindaklanjutinya.
"Kalau masih masa pemeliharaan, harus diperbaiki," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

