Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Pelanggaran Proses Coklit Cacat Prosedur

Bawaslu Kabupaten Tuban terus mengawasi setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2024 agar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, hal tersebut untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pada pemilihan serentak 2024 .

26 Jul 2024 - 18:00
Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Pelanggaran Proses Coklit Cacat Prosedur
Media Gathering dan konferensi pers hasil pengawasan pencocokan dan penelitian pada pemilihan serentak 2024(Foto : Atmo/SJP)

Kabupaten Lamongan, SJP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, telah melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Selama masa coklit yang dimulai 24 Juni-24 Juli, pengawas pemilu mulai mengawasi jalannya proses coklit yang dilakukan oleh jajaran petugas pantarlih.

Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, mengatakan, terdapat ribuan pelanggaran prosedur yang dilakukan pantarlih selama coklit. 

Tata cara coklit harus sesuai mekanisme aturan di PKPU 7 2024 dan keputusan KPU 799 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

"Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker, ini banyak tidak dilakukan. Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit," ujar M Arifin dalam keterangan pers, Jumat (26/7/2024). 

Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menjelaskan, selama tahapan coklit ada banyak temuan yang menjadi atensi Bawaslu. 

Setelah Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik di semua TPS Se Kabupaten Tuban, akhirnya menemukan banyak temuan. 

Di antaranya, jumlah stiker yang pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1363, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203, pantarlih yang tidak melakukan coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti coklit 35.

Lalu kepala keluarga yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133, jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker 60, terakhir pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125.

"Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian. Ini diketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih," terang Naha. 

Ditambahkan mantan Ketua DPD GMNI Jatim tersebut, selama proses coklit Bawaslu Kabupaten Tuban mengeluarkan 39 imbauan, agar proses coklit berjalan sesuai mekanisme. 

Kemudian untuk jumlah saran perbaikan (sarper) secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali. 

"Imbauan dan saran perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD. Mendatang kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban, karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada, belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow