Kapolda Jatim Tegaskan Pembekuan PSHT Jember Usai Penangkapan 13 Oknum Pelaku Pengeroyokan Polisi
Kepolisian Daerah Jawa Timur usut tuntas terkait penanganan kasus tindak pidana penghasutan yang berujung pada pengeroyokan dan kekerasan terhadap anggota Polri berujung pembekuan aktifitas PSHT Jember dan ditetapkan 13 oknum anggota guna proses hukum berlanjut.
Surabaya, SJP - Kepolisian Daerah Jawa Timur usut tuntas terkait penanganan kasus tindak pidana penghasutan yang berujung pada pengeroyokan dan kekerasan terhadap anggota Polri berujung pembekuan aktifitas PSHT Jember dan penetapan 13 oknum anggota guna diproses hukum.
“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," tegas Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, Kamis (25/7).
Selanjutnya melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Jawa Timur tetapkan 13 oknum anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember, Kamis (25/7) di gedung Mahameru Mapold Jatim.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto terangkan, insiden pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates bernama Aipda Parmanto terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekira pukul 01.00 WIB di persimpangan lampu merah depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Disebutkan berdasar pelaporan Laporan Polisi (LP) Nomor: LBP/B/302/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Juli 2024, menjadi dasar penanganan kasus ini.
Diberitakan sebelumnya Polres Jember telah menangkap 22 oknum PSHT Jember tersebut.
Dalam keterangan ungkap kasus, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, Ketum Pusat PSHT, R. Moerdjoko H. W., Dirreskrimum Kombes Pol Farman, Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto, dan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama.
Kapolda Jatim Imam katakan, pihaknya sudah mengamankan 22 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan polisi.
"Mereka adalah anggota pencak silat PSHT dan diperiksa di Mapolda Jatim," ujarnya lewat keterangan tertulis diterima redaksi suarajatimpost.com
Diperoleh keterangan bahwa ke-13 nama setelah dilakukan tim penyidikan dan diketahui inisial pelaku adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih di bawah umur.
Kemudian untuk kedua pelaku di bawah umur, pihaknya akan memanggil orang tua mereka untuk diberi pembinaan.
“Untuk pelaku dua orang anak yang masih di bawah umur kita terapkan undang-undang anak," jelas Kapolda.
Saat ini, lanjutnya untuk tindakan yang telah dilakukan tim dari Dirkrimum mulai penyidikan pemeriksaan saksi, pemeriksaan visum et repertum, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti dan penangkapan sampai penahanan terhadap tersangka,” sambung mantan Asisten Operasi Kapolri yang kini jadi Kapolda Jatim.
Lebih jauh dikatakan Imam, rencana tindak lanjut yakni pencarian terhadap pelaku yang masih belum tertangkap, pencarian barang bukti yang belum ditemukan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, pemberkasan, dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lanjutan.
“Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” urainya.
Sedangkan untuk pelaku lainnya akan diterapkan pasal dalam KUH Pidana.
Selanjutnya jerat pidana kepada para pelaku dikenakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penghasutan, kekerasan terhadap petugas, dan pelanggaran perintah yang sah," jelasnya.
Kapolda Jatim, Imam juga imbaukan kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT agar tidak terulang kejadian dan peristiwa pidana ini menjadi koreksi bersama sekaligus pembenahan organisasi atau teruntuk yang terjadi pada perguruan pencak silat.
"Mari kita jaga bersama kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat Jawa Timur ini terjaga aman dan nyaman," cetusnya.
Kapolda Imam menuturkan perbaiki dengan system manajemen yang solid tunjukkan citra positif bahwa olahraga seni beladiri pencak silat dicintai, bukan sebaliknya justru semakin dibenci akibat ulah sejumlah oknum yang berakibat dampak negatif tidak diinginkan pada masyarakat.
Olehnya, tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember ini diharapkan jadi titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat.
“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," tegas Irjen Imam Sugianto.
Di tempat sama, Ketua Umum PSHT pusat R Moerdjoko juga sampaikan bagi siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum. Hal itu sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Moerdjoko.
Moerdjoko tegas dan terkait ada oknum anggota PSHT terlibat sepenuhnya akan mengikuti proses hukum dan taat aturan sesuai dengan AD/ART organisasi juga.
"Semuanya kami serahkan kembali kepada kepolisian untuk proses hukum yang berlaku. Kami patuh dan taat semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?