Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba Asal Jember Usai Tangani Kasus Lakalantas

Polres Jombang berhasil mengamankan tiga orang budak Narkoba asal Kabupaten Jember usai menangani kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

26 Jul 2024 - 22:15
Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba Asal Jember Usai Tangani Kasus Lakalantas
Kasatnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani berkomunikasi dengan para tersangka. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Polres Jombang berhasil mengamankan tiga orang budak Narkoba asal Kabupaten Jember usai menangani kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). 

Pengungkapan kasus berawal dari jajaran Polres Jombang mengamankan seorang sopir truk berinisial WDS (29) Tahun asal Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. 

WDS diketahui telah menabrak gerobak motor di Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada Sabtu (20/7/2024) lalu.

Pengemudi truk nissan N 9408 UQ tersebut telah diketahui sedang ugal-ugalan, lantaran tak terima didahului kendaraan lain. Lantas WDS mengejarnya hingga terjadi laka lantas.

“Petugas laka yang merasa curiga akhirnya menggeledah di dalam truk tersebut. Didapati seperangkat alat hisap, ada bong sabu yang di dalamnya ada sisa sabu siap hisap,” ungkap Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat jumpa pers di Mapolres, Jumat (29/7/2024).

Merujuk hasil pemeriksaan oleh Satreskoba Polres Jombang, WDS diketahui mengemudi sedang dalam pengaruh narkoba, temuan itu dibuktikan dengan serangkaian kegiatan tes urine yang dilakukan oleh polisi.

“Hasil tes urine pelaku positif methaphetamin dan amphetamine,” ujarnya. 

Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, WDS mengaku mendapatkan barang haram itu dari CM (41) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. 

Serangkaian upaya pengembangan tim penyidik membuahkan hasil, pada Minggu (21/7/2024) budak sabu CM berhasil dibekuk beserta barang bukti 6 paket sabu dengan berat total 1,20 gram.

Dari hasil ungkap tersangka CM, polisi berhasil bongkar jaringan lain, yakni MM (41) warga Sumberbaru, Kabupaten Jember.

“Ketiganya kini sudah diamankan di Polres Jombang, ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow