Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Tanam Ganja Teknik Indoor di Jombang

Para tersangka diidentifikasi sebagai R (43) dari Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk; Y (36) dari Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang; PRBR (48) alias D dari Bantul, Yogyakarta; dan I (40) dari Kabupaten Sidoarjo.

18 Dec 2025 - 21:19
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Tanam Ganja Teknik Indoor di Jombang
Polisi menyampaikan perkembangan hasil ungkap pelaku penanaman ganja teknik Indoor di Jombang dengan menetapkan 4 orang tersangka. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Polres Jombang mengamankan sebuah laboratorium ganja tersembunyi yang beroperasi dengan teknik indoor di sebuah rumah kontrakan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ini.

Para tersangka diidentifikasi sebagai R (43) dari Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk; Y (36) dari Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang; PRBR (48) alias D dari Bantul, Yogyakarta; dan I (40) dari Kabupaten Sidoarjo.

Dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025), Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, memaparkan modus operandi sindikat ini. 

"Tokoh intelektual di balik operasi ini adalah D, seorang penulis buku yang mendalami dan menulis tentang tanaman ganja. Pengetahuan teoritisnya kemudian diimplementasikan secara ilegal," jelas Bowo.

D menghubungi R, yang memiliki minat otodidak dalam penelitian ganja. Awalnya, R menanam dengan metode outdoor konvensional, namun gagal. 

"Karena hasil tidak optimal, R mengusulkan kepada D untuk beralih ke sistem indoor yang lebih modern dan terkontrol," tambah Bowo.

Untuk mendukung operasi tersebut, tersangka I, yang merupakan istri D, bertugas membeli berbagai peralatan penunjang penanaman indoor, seperti peralatan greenhouse dan tenda dalam ruangan, yang kini telah disita polisi.

Operasional harian di lokasi melibatkan tersangka Y, yang direkrut R sebagai perawat tanaman dengan gaji Rp2,5 juta per bulan. Sementara R sendiri menerima bayaran dari D sebesar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Rumah kontrakan yang disewa selama 10 bulan itu menjadi tempat percobaan. Setelah gagal dengan satu siklus tanam outdoor, mereka beralih ke sistem indoor. 

"R bertindak sebagai operator atas perintah D. Hasil panen pertama disetorkan ke D. Namun, R juga diduga menanam untuk kepentingan pribadi di area outdoor terpisah," ungkap Bowo.

Penyidik masih mendalami aliran dana untuk pembelian bibit dan peralatan canggih tersebut, serta jaringan peredaran ganjanya. 

"Profesi D sebagai penulis dan peneliti sedang kami kroscek dengan pengeluaran untuk operasi ini. Pencarian sumber dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami telusuri," pungkas Iptu Bowo. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow