Hati-Hati, Menyebarkan Foto Korban Kecelakaan Ada Ancaman Hukumnya

Fenomena penyebaran foto-foto korban kecelakaan di media sosial semakin menjadi perhatian serius di masyarakat

23 Oct 2024 - 18:00
Hati-Hati, Menyebarkan Foto Korban Kecelakaan Ada Ancaman Hukumnya
Ilustrasi Seseorang Mengambil Foto Tanpa Izin (Freepik)

Suarajatimpost.com - Fenomena penyebaran foto-foto korban kecelakaan di media sosial semakin menjadi perhatian serius di masyarakat. Tidak hanya memicu keprihatinan, tindakan ini juga berpotensi melanggar hukum serta merugikan korban dan keluarganya.

Dengan kemajuan teknologi digital, pengguna internet sering kali berbagi informasi tentang kecelakaan lalu lintas. Namun, tanpa adanya sensor, foto dan video yang disebarluaskan justru menimbulkan polemik baru yang patut dicermati.

Sanksi Hukum bagi Penyebar Foto Tanpa Izin

Menyebarkan foto-foto korban tanpa izin, menurut Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bisa dikenai sanksi pidana.

UU ITE menyatakan bahwa penyebaran konten yang mengandung muatan asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi. Penyebaran foto korban kecelakaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap privasi dan martabat manusia.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, seseorang yang terbukti menyebarkan konten yang melanggar privasi atau merugikan orang lain bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan menyebarkan foto korban kecelakaan bukanlah perkara sepele.

Dampak Kemanusiaan dan Pentingnya Rasa Empati

Selain aspek hukum, ada pula dampak kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan. Penyebaran foto korban dapat menambah trauma bagi keluarga yang sudah berduka. Banyak dari mereka yang merasa sangat terganggu ketika melihat foto-foto tersebut beredar di media sosial.

Oleh karena itu, kesadaran kolektif masyarakat sangat penting. Mengutamakan etika dan menghormati privasi orang lain seharusnya menjadi prioritas. Selain itu, pemerintah dan platform media sosial perlu meningkatkan pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun yang terbukti menyebarkan konten yang tidak pantas.

Masyarakat juga harus lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi untuk menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. Jika menemui konten semacam itu, langkah terbaik adalah melaporkannya kepada pihak berwenang atau platform media sosial agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. (**)

sumber: beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow