Berawal Menginap di Vila Berakhir di Bui

Salah satu terdakwa, Bayu Aditya Perdana (24 tahun), telah dihukum 12 tahun penjara atas tindakan kekerasan terhadap seorang anak berinisial Y. Tindakan ini terjadi saat terdakwa berlibur di salah satu villa di Kota Batu

14 Sep 2023 - 03:00
Berawal Menginap di Vila Berakhir di Bui
Ilustrasi tersangka kekerasan seksual terhadap anak Kamis (14/9/2023) (Michel Sima/SJP)

Kota Batu, SJP - Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Kota Batu. Salah satu terdakwa, Bayu Aditya Perdana (24 tahun), telah dihukum 12 tahun penjara atas tindakan kekerasan terhadap seorang anak berinisial Y. Tindakan ini terjadi saat terdakwa berlibur di salah satu villa di Kota Batu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu,Muhammad Januar Ferdian, menceritakan, peristiwa kejam ini terjadi pada tanggal 5 Maret 2023. Pada awalnya, terdakwa menginap di vila yang dimiliki oleh ayah korban.

Mereka berkenalan dan menukar nomor WhatsApp. Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali menginap di vila tersebut. Terdakwa pura-pura memesan kopi dari ibu korban dan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Korban awalnya mengira bahwa terdakwa ingin memesan kopi lagi, tetapi setelah tiba di depan kamar, terdakwa menarik korban ke dalam kamar dan membantingnya di atas kasur.

“Korban berteriak, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” kata dia.

Dia mengungkapkan setelah kejadian itu, ayah korban mendengar teriakan korban dan mencarinya. Sang ayah kemudian menemukan anaknya berada di kamar mandi vila dalam keadaan meringkuk, menangis.

"Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya," jelasnya.

Dia menerangkan hal ini sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama.

"Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bayu, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun setelah dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar, atau dalam hal tidak membayar denda, terdakwa akan menjalani kurungan selama enam bulan," jelasnya.

"Putusan ini lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun setelah dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp1 miliar, atau jika tidak membayar denda, terdakwa akan menjalani kurungan selama enam bulan," tandasnya. (*)

Pewarta : Michel Sima
Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow