Polisi Ringkus Maling Motor Terdesak Gang Buntu di Jabung Malang

Pelaku yang diamankan berinisial YA (45), warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya

06 Mar 2024 - 07:30
Polisi Ringkus Maling Motor Terdesak Gang Buntu di Jabung Malang
Ikustrasi(Tiwa/SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) digagalkan warga dan Kepolisian usai pelaku masuk gang buntu di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kasubsi Penmas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial YA (45), warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. 

Pelaku YA berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung bersama warga tak lama usai melakukan aksinya pada Senin (4/3/2024).

Menurutnya, kejadian berawal saat korban, JW (34) warga Dusun Konang, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, sedang bertandang ke rumah temannya di Dusun Melo’an, Senin (4/3/2024) Sekira pukul 18.00 WIB.

"Saat itu ia meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman rumah kawannya," terang Dicka dalam keterangan resmi Humas Polres Malang, Rabu (5/3/2024).

Dicka mengurai, saat hendak masuk ke dalam rumah temannya, JW dihampiri seorang laki-laki tak dikenal yang menanyakan arah jalan. 

Usai JW menjelaskan petunjuk jalan yang ditanyakan tersebut, ia lalu masuk ke dalam rumah dan berbincang-bincang.

Namun apesnya, tak lama, JW mendengar suara mesin motor miliknya dalam keadaan hidup sontak JW melihat keluar rumah. 

"Ternyata motornya sudah dibawa kabur pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat tadi. Rupanya saat itu JW lupa mencabut kunci kontak sepeda motor saat masuk ke dalam rumah temannya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jabung," bebernya.

Unit Reskrim Polsek Jabung yang menerima laporan segera bergerak melakukan upaya pencarian. 

Tak berselang lama polisi yang dibantu warga berhasil mengetahui sepeda motor hilang telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal. 

“Terduga pelaku terjebak di gang buntu, kemudian polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Jabung,” imbuhnya.

Pengejaran pelaku tersebut membuahkan hasil, dimana para warga dan kepolisian memergoki pelaku yang kebingungan dan terlihat panik sehingga terjebak di gang buntu di Dusun Glongsor, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. 

Tak butuh waktu lama polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Lebih lanjut Dicka menyebut, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku YA terkait kemungkinan melakukan aksi serupa atau tidak.

Kini YA ditahan di rumah tahanan Polsek Jabung Malang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

YA dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana maksimal 7 tahun penjara.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow