Pakar Hukum Untag Sebut Polres Mojokerto Teledor karena Lepaskan 5 Pencuri Kabel

Polisi memulangkan 5 terduga pelaku pencuri kabel ini dinilai kurang tepat. Sebab, Solikin berpendapat tanpa adanya aduan, 5 pelaku sudah bisa diproses secara hukum.

16 Jun 2025 - 09:33
Pakar Hukum Untag Sebut Polres Mojokerto Teledor karena Lepaskan 5 Pencuri Kabel
Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus Surabaya, Dr. Ahmad Solikin Ruslie, SH., MH. (Istimewa)

MOJOKERTO, SJPKepolisian Resor (Polres) Mojokerto memulangkan lima terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia. Hal itu pun menuai sorotan publik.

Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Ahmad Solikin Ruslie berpandangan, kasus dugaan pencurian ini disebutnya bukanlah delik aduan melainkan delik biasa.

Sehingga langkah polisi melepaskan lima terduga pelaku pencuri kabel tersebut dinilai kurang tepat. Sebab, tanpa adanya aduan, lima pelaku sudah bisa diproses secara hukum. 

"Ini masalahnya kan bukan delik aduan. Jadi polisi menunggu laporan dari pemilik itu saya pikir kurang tepat. Kalau pertimbangannya melepaskan itu menunggu laporan," ucap dosen ilmu hukum bergelar doktor itu, Senin (16/5/2025). 

Solikin menegaskan, meski tanpa ada yang mengadu, kelima terduga pelaku sudah bisa ditahan. Apalagi, kata dia, kelimanya tertangkap tangan ketika sedang beraksi. 

"Pencurian itu masuk dalam delik biasa, tanpa aduan boleh diproses, apalagi ini tertangkap tangan," terangnya. 

Kembali ditegaskan olehnya, tidak ada alasan apa pun bagi Polres Mojokerto untuk melepaskan lima terduga pelaku pencurian ini. Menurut Solikin, Polres Mojokerto dalam hal ini teledor.

"Tidak ada alasan apa pun polres melepaskan, ini keteledoran Polres Mojokerto dalam menangani kasus. Jadi pemahaman yang komprehensif dari sebuah tindak pidana dari penyidik itu diperlukan," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto mengamankan lima terduga pelaku pencurian kabel diduga milik PT Telkom di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) dini hari. Kelimanya kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto beserta barang buktinya. 

Satreskrim Polres Mojokerto membenarkan pihaknya telah menerima limpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia. 

Namun, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengaku belum bisa menahan lima terduga pelaku. Sebab, pihak pemilik kabel tidak melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Para pelaku yakni D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; JAP (30), warga Desa Sawojajar, Malang; H (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; UH (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya dan SS (38), warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.

"Komplotan terduga maling ini diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Pacet pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, yang kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Mojokerto," sambungnya. 

Saat ditangkap, kelima terduga pelaku sedang menggali kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Ketika itu juga tim mengamankan barang bukti truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.

Polisi menyebut, jaringan kabel tersebut ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

"Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani," jelasnya. 

Perbuatan para pelaku, kata AKP Nova, sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, hingga lewat 1x24 jam, pihak PT Telkom Indonesia belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.

Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari peristiwa tersebut. Sehingga polisi tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1x24 jam demi memberikan kepastian hukum.

"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow