Asyik Nyabu di Indekos, Pasutri di Gresik Digrebek Polisi, Sang Suami Kabur Lewat Ventilasi Toilet

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu terjadi di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pelakunya sepasang pasutri dengan dugaan sebagai pengedar sabu-sabu.

12 Sep 2025 - 14:58
Asyik Nyabu di Indekos, Pasutri di Gresik Digrebek Polisi, Sang Suami Kabur Lewat Ventilasi Toilet
Foto: Pelaku NN saat di amankan Polsek Menganti, Kabupaten Gresik. (Foto: Polsek Menganti)

GRESIK, SJP - Terduga pasangan suami istri (pasutri) yang tengah asyik melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu digrebek polisi di indekos Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. 

Seorang perempuan berinisial NN (21) asal Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, setempat tertangkap basah saat diamankan jajaran petugas Unit Reskrim Polsek Menganti.

Sedangkan terduga sang suami yang belum diketahui identitasnya tersebut berhasil kabur melalui lubang ventilasi kamar mandi atau toilet sesaat sebelum penggerebekan.

"Mereka pasangan suami istri, yang laki laki berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari lubang angin-angin kamar mandi sedangkan di dalam kos satu perempuan berhasil diamankan," kata Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud, Jumat (12/9/2025).

AKP Dawud mengatakan, pengungkapan kasus pasutri sedang melaksanakan pesta sabu-sabu itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025). Anggota Reskrim Polsek Menganti saat sedang melaksanakan patroli mendapat informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di indekos pelaku. 

Ia menyebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut mendatangi dan menggeledah indekos pelaku dua orang yang diduga pasutri tersebut. 

Terduga sang suami kabur sesaat sebelum penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain 20,8 gram sabu dalam berbagai bungkus plastik klip dan sedotan, 1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi W-2181-EY.

Uang tunai Rp2,9 juta yang diduga hasil transaksi narkoba juga disita petugas sebagai barang bukti. 

"Sebagian sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet kecil di dalam tas ungu milik pelaku NN," jelasnya. 

AKP Dawud, menyebut pelaku NN menyimpan barang bukti natkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah banyak. Atas temuan barang bukti itu, pelaku NN diduga sebagai pengedar narkoba.

Tersangka NN dijebloskan ke penjara dijerat dengan Pasal 132 jo pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow