Polisi Dalami Kasus Pengiriman 42 kg Ganja di Exit Tol Waru Gunung, Surabaya

diduga peredaran narkoba tersebut berhubungan dengan jaringan yang cukup besar, mengingat pengakuan dari MS yang telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali sejak Januari 2024.

09 Apr 2024 - 17:15
Polisi Dalami Kasus Pengiriman 42 kg Ganja di Exit Tol Waru Gunung, Surabaya
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko saat melakukan pemeriksaan barang sitaan. (Toski /SJP

Kota Malang, SJP - Polisi terus dalami kasus pengiriman 42 kilogram paket ganja di Exit Tol Waru Gunung, Surabaya yang mengakibatkan seorang kurir berinisial MS (20) diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota, pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, kurir narkotika golongan I tersebut diamankan karena kedapatan membawa paket ganja dari Aceh dan diduga akan diedarkan di Kota Malang paska lebaran.

"Berdasarkan pengakuan MS, 42 kg ganja yang diamankan inirencananya akan diedarkan setelah Lebaran 2024 ini," ucap pria yang akrab disapa Buher ini, Selasa (9/4/2024). 

Menurut Buher, MS ini telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali ke Kota Malang, dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang sama. 

"Kami akan koordinasi dengan Polda Aceh bersama direktorat Polda Jatim. Kami masih dilakukan pengembangan, semoga ini langkah awal untuk pemberantasan narkoba di Malang Raya," jelasnya. 

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko mengatakan, diduga peredaran narkoba tersebut berhubungan dengan jaringan yang cukup besar, mengingat pengakuan dari MS yang telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali sejak Januari 2024. 

"Jadi, mulai Januari, prediksi kita lebih dari 3 kali. Tidak mungkin bulan 3 kosong. Semuanya naik bis," katanya. 

Eko menjelaskan, MS ini diduga sengaja memanfaatkan moment Lebaran untuk melakukan pengiriman, karena banyak pemudik yang membawa tas atau koper berukuran besar.  

"Proses pengirimannya dikamuflasekan, dimasukkan dalam bagasi bus. Jadi ketika dari Sumatera kalau orang bawa koper besar bisa jadi pemudik," jelasnya. 

Lebih lanjut, Eko menegaskan, dalam pengirimannya, MS membawa 42 kilogram ganja yang dikemas menjadi 8 paket. Setiap paket kurang lebih berisi 5 kilogram. 

"Jadi bagian depan (koper) diisi baju ganti dia (MS). Lalu bagian utama kopernya diisi paket ganja," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, MS terancam dikenakan pasal 114 atau pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Editor : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow