Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Dadapan Nganjuk Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan ini diumumkan pada hari ini, Selasa (16/9/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk

16 Sep 2025 - 18:22
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Dadapan Nganjuk Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka Korupsi Dana Desa Kades Dadapan Yuliantono (Foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menetapkan, Yuliantono, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Nganjuk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023-2024.

Penetapan ini diumumkan pada hari ini, Selasa (16/9/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan.

 "Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami menetapkan, Yuliantono, Kepala Desa Dadapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa," ujar Kejari Ika Mauluddhina melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Yan Aswari, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Menurut Yan, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka antara lain adalah mark-up anggaran, proyek fiktif, dan penggelembungan harga barang atau jasa.

"Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana desa, yang setelah kami telusuri lebih lanjut, mengarah pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka," jelas Yan

Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang relevan untuk memperkuat kasus ini.

Akibat perbuatannya, Kepala Desa Dadapan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk 20 hari yang akan datang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Nganjuk, khususnya warga Desa Dadapan. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran untuk kemajuan desa.

Kejaksaan Negeri Nganjuk mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk untuk menggunakan dana desa secara transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi penyalahgunaan dana desa, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow