Polisi Amankan 6 Remaja Anggota Perguruan Silat usai Lakukan Pengadangan di Blitar
Polres Blitar mengamankan enam orang remaja oknum perguruan silat yang melakukan penghadangan di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar pada Sabtu (14/6/2025) pukul 23.45 WIB.
BLITAR, SJP—Satreskrim Polres Blitar mengamankan enam remaja oknum anggota perguruan silat yang diduga terlibat dalam aksi pengadangan di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (14/6/2025) pukul 23.45 WIB.
Enam remaja yang diamankan itu, terdiri dari RRI (18), WC (18), JM (19). Mereka warga Tulungagung. Kemudian WR (17) dan AM (19), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Serta AR (21), warga Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, kronologi bermula saat polisi mengawal pulang rombongan anggota perguruan silat usai mengikuti acara istigasah di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Saat melintas di Kelurahan Kembangarum, rombongan diadang oleh 80 orang yang diduga dari anggota perguruan silat lain dari Kabupaten Tulungagung.
"Info awal ada pengadangan, tapi tidak tahu di mana. Lalu polisi mengawal kepulangan rombongan anggota perguruan silat ini. Saat melintas di Kembangarum, ternyata benar diadang oleh oknum anggota perguruan lain. Aksi itu berhasil digagalkan oleh polisi," ucapnya, Senin (16/6/2025).
Karena dilakukan pengawalan secara ketat, aksi pengadangan termasuk bentrokan antar-perguruan silat berhasil dicegah dan situasi bisa dikendalikan.
Ipda Putut menyampaikan, dari peristiwa ini, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku beserta 14 unit kendaraan sepeda motor yang dipakai dalam aksi tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak empat unit motor ditindak dengan sanksi tilang dan 10 lainnya belum dapat diproses. Karena pemiliknya melarikan diri saat proses penertiban dilakukan.
"Hari ini, enam remaja yang kami amankan dipulangkan ke masing-masing orang tua. Polisi tidak menemukan pasal yang sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Namun, untuk sepeda motor diamankan dulu dan baru bisa diambil setelah tanggal 11 Juli 2025," ujarnya.
Ipda Putut mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas wilayah. Terutama, saat usai melakukan kegiatan keagamaan, kebudayaan, serta diminta menaati maklumat yang sudah di buat tentang Suroan Agung Aman Damai. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

