Polemik Homestay Hadi's, Komisi I DPRD Kota Probolinggo Desak Penyelesaian Lewat Jalur Kelembagaan
Menyusul keresahan warga Kelurahan Ketapang terkait dugaan pelanggaran norma sosial, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/1).
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Warga di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo terusik oleh aktivitas di Homestay Hadi’s yang dinilai telah melanggar norma-norma sosial dan agama.
Puncaknya, pada Senin (12/1/2026), Komisi I DPRD Kota Probolinggo merespons keresahan masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pertemuan strategis ini menjadi wadah mediasi antara aspirasi warga, pihak pengelola, dan instansi teknis Pemerintah Kota Probolinggo seperti Satpol PP, Dispopar, BPKAD, serta DPMPTSP.
Ketegangan ini bermula dari operasi penegakan perda yang dilakukan Satpol PP pada Minggu (4/1/2026). Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan resmi. Kejadian ini menjadi validasi atas kecurigaan warga yang selama ini merasa tidak nyaman dengan aktivitas di penginapan tersebut.
Faid Amrullah, salah seorang tokoh warga setempat, membeberkan, perilaku penyewa di lokasi tersebut sering kali menimbulkan kegaduhan. Bahkan, ia menceritakan insiden pertengkaran rumah tangga yang terjadi di area publik akibat perselingkuhan yang dilakukan di homestay tersebut.
Faid menegaskan, ada komitmen lama yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola.
“Terbukti pada 4 Januari 2026, Satpol PP merazia homestay tersebut dan mengamankan empat pasangan bukan suami istri. Bahkan sebelumnya pernah terjadi pertengkaran pasangan suami istri hingga membanting helm karena salah satunya kepergok menginap di sana, sehingga mengganggu ketenteraman warga,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Lebih lanjut, ia menuntut pencabutan izin operasional karena menilai pengelola telah melanggar kesepakatan tahun 2012.
“Dengan adanya kejadian ini, kami sebagai warga meminta agar izin Homestay Hadi’s dicabut karena dinilai mengganggu ketenteraman serta melanggar norma agama dan sosial,” tambah Faid.
Di sisi lain, perwakilan pihak manajemen Homestay Hadi’s memberikan keterangan yang menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal. Perwakilan manajemen mengaku bahwa fungsi kontrol hanya dilakukan secara jarak jauh melalui perangkat komunikasi.
“Saya sudah beberapa bulan tidak ke homestay. Seluruh aktivitas karyawan saya pantau melalui ponsel,” akunya. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab lemahnya filter terhadap tamu yang menginap.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati Sigit, memberikan tinjauan dari sisi legalitas. Meski secara perizinan usaha dianggap lengkap, ditemukan fakta lain terkait kewajiban daerah yang terabaikan. Diah menjelaskan bahwa saat pihaknya mencoba mengklarifikasi pasca razia, manajemen justru tidak kooperatif di lokasi.
Selain itu, aspek perpajakan juga menjadi sorotan. “Untuk Homestay Hadi’s, perizinannya lengkap. Namun berdasarkan data BPKAD, pajak tahun 2025 belum terbayarkan,” urai Diah.
Menutup rangkaian diskusi, Komisi I DPRD Kota Probolinggo mengambil sikap tegas untuk menyerahkan penyelesaian ini melalui mekanisme kelembagaan yang terstruktur.
Wakil Ketua Komisi I, Amir Mahmud, menekankan, Pemerintah Kota harus segera memanggil pemilik utama untuk memberikan klarifikasi langsung dalam rapat koordinasi resmi.
Hasil dari koordinasi pemerintah tersebut nantinya akan menjadi penentu masa depan usaha penginapan tersebut. Amir Mahmud menegaskan, batas waktu pelaporan hasil evaluasi tersebut kepada legislatif.
“Hasil rapat tersebut nantinya disampaikan kepada kami pada 19 Januari 2026, apakah rekomendasinya homestay ditutup atau tetap beroperasi dengan pengawasan ketat,” pungkasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa adil bagi warga sekaligus kepastian hukum bagi iklim usaha di Kota Probolinggo. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

