Polemik Dualisme Kepemimpinan PGRI Nganjuk Akhirnya Jelas Siapa Pemenangnya

H.Teguh Sumarno, dinyatakan menang setelah melakukan gugatan terhadap Prof.Unifah Rosyidi dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (8/10/2024).

06 Feb 2025 - 21:30
Polemik Dualisme Kepemimpinan PGRI Nganjuk Akhirnya Jelas Siapa Pemenangnya
kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kanupaten Nganjuk (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Polemik berkepanjangan dualisme kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kanupaten Nganjuk, akhirnya jelas siapa pemenangnya. H.Teguh Sumarno, dinyatakan menang setelah melakukan gugatan terhadap Prof.Unifah Rosyidi dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (8/10/2024).

Informasi itu, disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dikdasmen Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) Nganjuk Agus Haryanto, saat dikonfirmasi Suarajatimpost.

"Alhamdulillah Dr.Teguh Sumarno melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Tanggal 9 Oktober 2024 memenangkan dengan mutlak dan mencabut 2 SK AHU Unifah Tanggal 18 dan Tanggal 20,” beber Agus melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (6/2/2025).

Menurut Agus, jika nanti, pihak Unifah mengaku masih memiliki SK AHU ke-Tiga 8 Maret 2024, maka dipastikan, itu adalah cacat hukum.

“Karena SK AHU dibuat saat PGRI masih dalam sengketa. Jadi sekali lagi, itu cacat hukum. Jadi, jika ada yang bertanya siapa ketua umum PB PGRI yang sah, H.Teguh,” sebutnya.

Menurut Agus, melalui kepanjangan tangan H.Teguh menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak.

“SK AHU baru diterbitkan dengan mendasarkan AHU sebelumnya. Jika AHU sebelumnya oleh pengadilan dinyatakan tidak sah, otomatis AHU yang terbit dengan menggunakan dasar AHU itu menjadi tidak sah," tegasnya.

Sementara itu, H Ridwan yang mengklaim dirinya sebagai kepengurusan sah PGRI Nganjuk menegaskan, mereka juga telah mendapatkan AHU yang diakui oleh Kemenkumham. Pihaknya merasa bahwa mereka lebih berhak atas kepemimpinan PGRI di Nganjuk karena mendasarkan diri pada keputusan yang sah menurut mekanisme internal organisasi.

"Ya, pihak kami secara hukum resmi, SK AHU yang terbit 8 Maret 2024 itu sah, kalaupun di Kasasi dimenangkan oleh pihak sebelah, ya kami terima dengan lapang dada," kata Ketua PGRI Nganjuk saat di hubungi Suarajatimpost melalui sambungan selulernya.

Senada disampaikan Teguh Sudjatmiko Ketua PGRI dari versih H.Teguh Sumarno saat ditemui di kantornya mengatakan, bahwa pihaknya menang di MA, tinggal menunggu Kasasi.

"Saya paham hukum, dan menunggu hasil Kasasi," jelasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow