Kapolres Batu Tegaskan Kewajiban Netralitas ASN dan APH dalam Pilkada 2024

Hal ini ditegaskan oleh pucuk pimpinan tersebut bahwa hukuman pidana tersebut berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

02 Sep 2024 - 18:00
Kapolres Batu Tegaskan Kewajiban Netralitas ASN dan APH dalam Pilkada 2024
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata (Dok/Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan pentingnya netralitas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi wajib karena apabila tetap dilanggar akan berdampak pada pelanggaran maka dapat dibui maksimal 4 tahun.

Hal ini ditegaskan oleh pucuk pimpinan tersebut ketika dikonfirmasi pada Senin (2/9/2024) bahwa hukuman pidana tersebut berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dimana undang-undang tersebut, terdapat ketentuan yang mengharuskan ASN dan APH untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada.

"Pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang berwenang, termasuk ASN dan APH, dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon atau partai politik tertentu dalam Pilkada. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan hukman maksimal penjara 4 tahun," paparnya.

Oleh sebab itu, ia mewanti-wanti kepada seluruh ASN dan APH yang berada di Kota Batu, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon untuk bersikap netral dalam kontestasi pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Tak hanya itu saja, ia juga menekankan koordinasi yang baik antarinstansi sebagai kunci utama dalam menciptakan Pilkada yang lancar, aman, dan kondusif mengingat Polres Batu telah maksimal dalam persiapan pengamanan Pilkada 2024, dan berharap situasi tetap kondusif seperti dalam sejarah wilayah hukum Polres Batu yang tidak pernah terjadi konflik berlebihan dalam rivalitas yang ada.

Dalam upaya menjaga integritas proses demokrasi, ia juga menjelaskan strategi implementasi Pilkada serentak tahun 2024 serta peran Sentra Gakkumdu dalam menanggulangi pelanggaran pemilu.

"Jadi kita memang harus memperkuat diskusi aktif antara para stakeholder dan tokoh masyarakat denhan haralan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024 di Kota Batu dan Kabupaten Malang bagian Barat," tandasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow