Plt Bupati Malang Bersama Bawaslu, Ajak Hormati Masa Tenang Jelang Pencoblosan
Pada masa tenang Pilkada 2024, masyarakat diajak patuh dengan ketentuan, terutama kontestan, semua Alat Peraga Kampanye (APK) juga harus dilepas saat masa tenang.
MALANG, SJP — Jelang tahapan masa tenang usai kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Malang imbau agar masyarakat memahami dan patuhi ketentuan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 selama masa tenang, baik media cetak, elektronik, daring, media sosial, serta lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Termasuk semua bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan kontestan Pilkada.
Oleh karena itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengajak elemen masyarakat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Pada masa tenang, kita harus patuh dengan ketentuan terutama kontestan, semua Alat Peraga Kampanye (APK) juga harus dilepas pada masa tenang," ujar Didik saat hadiri Apel masa tenang agenda Bawaslu Kabupaten Malang, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mampu mengawasi jalannya tiap tahapan pemilu, baik melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan terkait netralitas ASN, khususnya di Kabupaten Malang, yang harus menjalankan kewajibannya untuk tidak berpihak kepada salah satu kandidat calon gubernur dan calon bupati.
Pria yang juga menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, mengajak masyarakat untuk bijak dalam memilih pemimpin.
"Ya, kami berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih dengan baik, pilih pemimpin yang baik dan punya harapan untuk masyarakat Kabupaten Malang dan Jawa Timur," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi katakan, untuk menuju kesiapan masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari, yakni pada hari Ahad besok, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024 ,diperlukan integritas dalam pengawasan hingga nanti saat pemungutan suara, Rabu 27 November 2024.
Pihaknya juga bakal mengawasi akun-akun media dari masing-masing Paslon agar tidak melakukan kampanye di media sosial khususnya.
"Kita mengawasi penuh kita juga akan menerima laporan-laporan kalau misalnya ada laporan terkait media. Maka kita mengajak mengawasi hal tersebut. Selama ini kita juga memproses penanganan tersebut temuannya," ujar Wahyudi.
Bersama pemerintah kabupaten, pihak Bawaslu akan terus mengawasi netralitas ASN untuk diperhatikan agar saat pemilihan tidak terjadi pelanggaran.
"Kami akan rekomendasikan kepada Plt Bupati dan kepada Kemendagri terkait hal ini," paparnya.
Tak hanya itu, apabila terjadi pelanggaran terkait media sosial, pihaknya bakal komunikasikan dengan pihak kepolisian.
"Terkait dengan pelanggaran di media sosial karena menggunakan teknologi cyber akan kami koordinasikan dengan pihak Polres," tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?