Pj Wali Kota Kediri Tanda Tangani Persetujuan Tiga Raperda Bersama DPRD Kota Kediri

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, Raperda tentang penanaman modal, serta Raperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

09 Aug 2024 - 17:15
Pj Wali Kota Kediri Tanda Tangani Persetujuan Tiga Raperda Bersama DPRD Kota Kediri
Pj Wali Kota Kediri Tandatangani Raperda (ist/adv)

Kota Kediri, SJP - Tiga Raperda Kota Kediri disetujui menjadi Perda. Hal itu setelah Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama DPRD Kota Kediri melakukan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (9/8).

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, Raperda tentang penanaman modal, serta Raperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Pemerintah Kota Kediri sudah melaksanakan seluruh tahapan penyusunan tiga Raperda dan Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran eksekutif yang aktif mengikuti pembahasan sampai pada akhirnya menyetujui tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Semoga visi yang dituju yakni Kediri Kota Harmoni yang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan dapat terwujud,” ujarnya.

Pj Wali Kota Kediri mengatakan dengan terbatasnya destinasi wisata alam yang dimiliki, Kota Kediri perlu mengoptimalkan posisinya yang strategis di wilayah Mataraman. Pengembangan pariwisata membutuhkan dukungan dan keterlibatan semua,stakeholder,  untuk menjadikan kota ini sebagai salah satu tujuan pariwisata di Jawa Timur.

Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, dibentuk untuk menjadi payung hukum dalam pengembangan kepariwisataan di Kota Kediri. Sehingga, dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan PAD.

Perda ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Kediri dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan. Baik di tingkat pusat maupun provinsi, guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator dalam percepatan pembangunan daerah.

“Kita tentu berharap kehadiran Perda ini tidak hanya menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan pariwisata di Kota Kediri guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dan lebih akseleratif,” ujarnya.

Zanariah mengungkapkan penanaman modal merupakan bagian penting dari penyelenggaraan ekonomi sebuah daerah, sekaligus sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha daerah. Dengan kebijakan penanaman modal ini, diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Di samping itu, pengaturan kebijakan penanaman modal ini juga dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Dalam penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka menghadapi dinamika perkonomian global.

“Pembentukan Perda tentang penanaman modal diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang mempermudah investasi dan perizinan. Selain itu perlu penguatan, akselerasi, pemerataan penanaman modal di daerah. Perda ini juga bertujuan sebagai upaya percepatan realisasi penanaman modal dan meningkatkam iklim usaha yang kondusif,” ungkapnya.

Pj Wali Kota Kediri menjelaskan penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang rentan menghadapi diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap pelayanan publik. Untuk itu penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan hukum yang kuat guna memastikan kesejahteraannya terjamin. Pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Dengan disetujuinya Perda ini diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas sehingga dapat mewujudkan taraf hidup yang lebih bermartabat dan berkualitas. “Kami juga berharap melalui implementasi Perda ini akan ada peningkatan fasilitas layanan publik yang memadai. Berimplikasi terhadap peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas,” jelasnya.

Sebelumnya persetujuan bersama tiga Raperda, fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan setuju. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara atas persetujuan tiga Raperda oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dan Pj Wali Kota Kediri. (***)

Editor:Tri Sukma

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow