Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Mendagri Saat Pengambilan Sumpah Jabatan DPRD Kota Kediri Masa Jabatan 2024-2029
Perlu diingat oleh anggota DPRD bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” terangnya.
Kota Kediri, SJP - Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyampaikan arahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Kediri masa jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Rabu (21/8).
Pada rapat paripurna ini, ada sebanyak 30 anggota DPRD Kota Kediri masa jabatan 2024-2029 yang telah diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul.
Selain itu, pada kegiatan ini juga diumumkan penetapan pimpinan sementara DPRD Kota Kediri dari hasil pemilihan legislatif tahun 2024. Di mana Firdaus sebagai Ketua sementara DPRD Kota Kediri dan Sudjono sebagai Wakil Ketua sementara DPRD Kota Kediri.
“Selamat bekerja kepada para anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah yang mulia ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas. Kemudian, pada kesempatan yang baik ini, saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara,” ujar Pj Wali Kota Kediri.
Pada arahan Mendagri, Pj Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa rapat paripurna dengan agenda khusus, pengucapan sumpah/janji anggoa DPRD hasil pemilihan umum tahun 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilu anggota DPRD.
Di mana, secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi, yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI.
“Perlu diingat oleh anggota DPRD, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” terangnya.
Lebih lanjut, Zanariah menuturkan sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara, DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif, untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
Membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional. Terutama, pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, harapannya para anggota DPRD agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah tepilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ditemui, Zanariah menyampaikan bahwa anggota legislatif atau anggota DPRD itu mitra pemerintah daerah, jadi bersama-sama untuk selalu berkolaborasi, berkoordinasi demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri.
Termasuk harus mendukung dalam memahami semua aturan dan juga prioritas nasional. Menjelang pemilihan kepala daerah, Kota Kediri kondisinya kondusif dan juga lancar.
“Doakan saja yang terbaik untuk Kota Kediri. Siapapun yang mendaftar, pilih yang terbaik. Nanti kita akan lakukan koordinasi lagi dengan Ketua KPU, Bawaslu dan juga Forkopimda untuk memahami itu,” tutupnya. (adv)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?