Diduga Catut Data KTP, Pasangan Heri Cahyono - Rizky Boncel Terancam Gagal Maju Pilkada Kota Malang

Jumlah data dukungan bapaslon perseorangan Heri Cahyono - Rizky yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 10.502 data dukungan. Artinya, jumlah tersebut sangat banyak, dan tidak masuk akal kemudian jika tim bapaslon perseorangan mempermasalahkan hal tersebut.

21 Aug 2024 - 17:15
Diduga Catut Data KTP, Pasangan Heri Cahyono - Rizky Boncel Terancam Gagal Maju Pilkada Kota Malang
Suasana posko pemenangan Heri Cahyono dan Rizky (foto: Redaksi SJP)

Kota Malang, SJP - Masih belum aman, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang dari jalur independen, Heri Cahyono dan M. Rizky Wahyu Utomo, terancam tidak dapat maju di Pilkada Kota Malang pada November 2024.

Diduga, tim pasangan Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo mencatut data KTP sebagai persyaratan dukungan pada proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menurut data yang diperoleh LIRA Kota Malang, sebanyak 10.502 data dukungan KTP yang TMS sangat mencederai proses demokrasi, hal ini seperti fenomena yang terjadi pada Pilgub Jakarta.

Jumlah data dukungan bapaslon perseorangan Heri Cahyono - Rizky yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 10.502 data dukungan. Artinya, jumlah tersebut sangat banyak, dan tidak masuk akal kemudian jika tim bapaslon perseorangan mempermasalahkan hal tersebut. 

Berkaca dengan fenomena calon perseorangan di Pilgub Jakarta, dimana terjadi banyak pencatutan data dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana Abyoto yang kemudian menjadi viral karena dianggap melanggar UU No.27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, kemudian UU No.1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, sehingga banyak warga DKI yang melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. 

Wakil Ketua DPD LIRA Kota Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto, SH MH, mengkhawatirkan jika diduga terjadi main mata antara penyelenggara pemilu dengan pasangan calon perseorangan terkait penggalangan data dukungan.

"Seharusnya tim hukum bapaslon perseorangan HC – Rizky Boncel berkaca dari fenomena perseorangan di Pilgub Jakarta. Bayangkan, 10.502 yang tidak memenuhi syarat (TMS) berarti kan data KTP dukungan masyarakat patut diduga dicatut oleh mereka. Lha kemudian mereka masih ngeyel untuk menganggap dukungan masyarakat yang mereka catut tersebut adalah data yang sah," tegas Wiwid Tuhu.

LIRA Kota Malang merespon hasil putusan KPU Kota Malang, terkait hasil verifikasi faktual perbaikan calon perseorangan yang dinyatakan tidak lolos, karena belum berhasil memenuhi persyaratan minimal sebanyak 48.882 dukungan. 

Berdasarkan data KPU, calon perseorangan Heri Cahyono – M. Rizky Wahyu Utomo berhasil mengupload 67.760 data dukungan, yang setelah diverifikasi faktual tahap kedua (perbaikan) masih kurang data dukungan sebanyak 10.502 dukungan. 

Dari jumlah data dukungan yang terupload di Silon sebanyak 67.760 dukungan, yang kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 38.889, sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 28.871 dukungan.

Pasca Keputusan tidak lolosnya bakal paslon perseorangan Heri Cahyono – Rizky Boncel tersebut, tim kuasa hukum mereka menyampaikan akan mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu Kota Malang. 

Menyikapi hal tersebut, LIRA Kota Malang mengingatkan Bawaslu Kota Malang untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi, dengan main mata dengan tim kuasa hukum untuk menganulir Keputusan KPU terkait hasil verifikasi faktual kedua (perbaikan). 

"Kami kira Bawaslu Kota Malang harus belajar dari sidang Ajudikasi Bawaslu sebelumnya, dimana terekam dugaan adanya permainan antara penyelenggara pemilu dengan tim pasangan calon perseorangan, khususnya dalam upaya penggalangan data dukungan yang bersumber dari penyelenggara pemilu," ujar Wiwid Tuhu Prasetyanto dengan tegas.

Sementara itu, Fajar Santosa, SH M.Hum, tim kuasa hukum pasangan Heri Cahyono dan Rizky Boncel, menanggapi polemik tersebut. Pihaknya akan tetap mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kota malang yang akan didaftarkan malam ini, Rabu (21/8/2024).

"Kita menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kota Malang. Malam ini akan didaftarkan. Kami menilai proses verfak yang dilakukan KPU Kota Malang tidak transparan atau tidak akuntabel, karena cenderung tidak melibatkan LO Bapaslon di lapangan. Hasil verfak kedua yang memberi status TMS pada 10.502 dukungan itu, secara kausalitas tidak terlepas dari hasil verfak pertama yang juga kita nilai tidak transparan dan akuntabel," jawab Fajar Santosa, saat dikonfirmasi suarajatimpost.com. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow