Pj Wali Kota Batu Jenguk Bayi yang Dibuang di Pos Kamling
Bayi tersebut, yang memiliki berat 2.100 gram dan panjang 44 centimeter, telah dirujuk ke RS Karsa Husada Batu setelah sebelumnya sempat diterima di RS Dr. Etty Asharto.
Kota Malang, SJP - Penduduk Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 lalu, di Pos Kampling Jalan Sareh Barat, Pesanggrahan Batu.
Bayi tersebut, yang memiliki berat 2.100 gram dan panjang 44 centimeter, telah dirujuk ke RS Karsa Husada Batu setelah sebelumnya sempat diterima di RS Dr. Etty Asharto.
PJ Walikota Malang, Aries Agung Paewai, mengatakan bayi tersebut dalam keadaan sehat, dan berat badannya telah meningkat dari 2.100 gram menjadi 2.200 gram.
"Kami berharap insiden ini tidak akan terulang di Kota Batu, karena pembuangan bayi adalah tindakan kriminal yang dapat mengakibatkan hukuman pidana," kata dia kepada suarajatimpost.com, Jumat (29/09/2023).
Dia menjelaskan tindakan ini melibatkan seseorang yang sengaja meninggalkan bayi yang baru lahir untuk ditemukan oleh orang lain dengan maksud untuk menghindari tanggung jawabnya, dan ini melanggar Pasal 305 KUHP.
"Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan tindakan tersebut dapat dihukum penjara hingga 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Dia memaparkan selanjutnya, berdasarkan Pasal 306 ayat (1), jika tindakan pembuangan tersebut mengakibatkan luka berat pada bayi, maka pelakunya dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun 6 bulan.
"Sementara itu, Pasal 306 ayat (2) menentukan bahwa jika tindakan tersebut menyebabkan kematian bayi, maka pelaku pembuangan bayi dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?