PJ Bupati Bojonegoro Terima Duplikat Bendera Pusaka Jelang Peringatan HUT RI Ke 79
Duplikat Bendera Pusaka itu diserahkan dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah dan Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri serta lembaga lainnya.
Kabupaten Bojonegoro, SJP- PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) pada Selasa, (6/8/2024) di Balai Samudra Jakarta Utara.
Duplikat Bendera Pusaka itu diserahkan dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah dan Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri serta lembaga lainnya.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ucapnya.
Yudian menambahkan bahwa Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 (sepuluh) tahun.
“Jika sebelum jangka waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP. Kami berharap agar Duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya
PJ Bupati Adriyanto usai acara menyampaikan terimakasih atas pemberian Bendera Pusaka tersebut, pihaknya berjanji akan menjaga dan merawat duplikat Bendera Pusaka dengan sebaik-baiknya. "Akan kami jaga dan kami rawat se baik baik nya sebagai lambang negara untuk menjaga persatuan, kedaulatan bangsa dan negara," pungkasnya.
Selain menerima duplikat Bendera Pusaka, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya juga menerima teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia serta materi untuk disampaikan kepada Siswa-siswa tingkat MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA/SMK.(***)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?