Pj Bupati Bojonegoro Apresiasi Capaian Desa Kedungsumber dalam Penilaian Desa Antikorupsi
Tim Desa Antikorupsi menilai, Desa Kedungsumber cakap dalam memenuhi 5 indikator: penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
BOJONEGORO, SJP – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto menghadiri acara monitoring hasil penilaian perluasan percontohan desa antikorupsi, di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Rabu (30/10/2024) pagi.
Adriyanto mengapresiasi ketaatan Desa Kedungsumber dalam memenuhi kelengkapan dokumen adminitrasi yang dibutuhkan dalam penilaian Desa Antikorupsi. Kemudian dilakukan monitoring sebagai pemeriksaan pelaksanaan lapangan dari dokumen yang telah dinilai.
Tim Desa Antikorupsi menilai, Desa Kedungsumber cakap dalam memenuhi 5 indikator: penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Sehingga, Desa Kedungsumber masuk nominasi 3 besar Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur bersama dua desa lainnya, yakni Desa Candi, Kecamatan Pringkuku dan Desa Rayung, Kecamatan Senori Tuban.
Adriyanto menyampaikan, upaya pencegahan korupsi harus diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga tingkat desa.
Program Desa Antikorupsi berperan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan. Harapannya, upaya itu dapat membentuk karakter sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas dan dapat menjadi desa percontohan bagi desa-desa lain.
“Dengan masuknya Kedungsumber dalam tiga desa terbaik penilaian desa antikorupsi, dapat menjadi contoh dalam tata kelola perencanaan, hingga evaluasi pembangunan desa. Semoga Desa kedungsumber dapat memperoleh hasil terbaik, dan dapat maju dalam penilaian tahap selanjutnya,” ucap Adriyanto, Rabu (30/10/2024).
Usai pelaksanaan monitoring, Tim monitoring menjabarkan 9 poin yang perlu dilengkapi dalam memberikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan Desa Kedungsumber. Poin-poin itu antara lain, peraturan khusus tentang suap dan kepentingan dalam aturan gratifikasi;
Kemudian, peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di atas Rp200 juta, harus melalui mekanisme lelang; perlunya penandatanganan pakta integritas oleh BPD dan BUMDes; evaluasi kinerja perlu dilakukan sebagai tindak lanjut perbaikan;
Kemudian, merekap aduan masyarakat dan masyarakat harus memperoleh tindak lanjut dari aduannya; administrasi perlu disusun lebih lengkap dan jelas, serta diarsipkan berupa hardcopy dan softcopy;
Kemudian, perlu diinformasikan alur pelayanan, proses, dan penekanan bahwa pelayanan diberikan secara gratis; maklumat pelayanan perlu dipertegas sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB);
Jika desa tidak memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan, maka desa tersebut wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat, berupa permohonan maaf atau memprioritaskan pelayanan;
Poin terakhir yang harus dipenuhi, yaitu menambahkan menu survei kepuasan masyarakat untuk kemudian dipublikasi di web, sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Kepala Desa Kedungsumber Sukardi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Kedungsumber yang telah berpartisipasi dalam tata kelola pelaksanaan pemerintahan desa.
Sehingga dokumen administrasi Desa Kedungsumber dinilai layak sebagai Desa Antikorupsi hingga ke tahap monitoring. Sukardi mengaku siap melaksanakan 9 catatan yang disampaikan oleh tim monitoring desa antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, kegiatan monitoring tersebut dihadiri oleh tim monitoring desa antikorupsi dari KPK, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakt (PMD), kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Temayang.
Hadir juga, kepala Desa Kedungsumber, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna dan tokoh msyarakat setempat. (adv)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?