Pilkada Nganjuk, Trihandy Terancam Dicoret, Ini Alasannya

Informasi yang diterima melalui anggota Komisioner KPU Nganjuk, Trihandy salah seorang Cawabup Nganjuk yang sudah menyatakan ikut dalam percaturan Pilkada 2024, namun belum menyertakan surat pengunduran diri.

04 Sep 2024 - 21:30
Pilkada Nganjuk, Trihandy Terancam Dicoret, Ini Alasannya
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nganjuk, Yusuf Setyawan (kuswanto/SJP)

Nganjuk, SJP - Usai dilantik, anggota DPRD Nganjuk yang ikut kontestasi Pilkada 2024 terancam dicoret dari daftar cawabup. Sebab, mereka belum secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Nganjuk saat akan mencalonkan diri.

Informasi yang diterima melalui anggota Komisioner KPU Nganjuk, Trihandy salah seorang Cawabup Nganjuk yang sudah menyatakan ikut dalam percaturan Pilkada 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nganjuk, Yusuf Setyawan saat ditemui suarajatimpost di ruangannya mengatakan, bakal calon Wakil Bupati Nganjuk wajib mengundurkan diri dan berkas masih kurang di masa verifikasi.

Sedangkan Trihandy sendiri sudah resmi menjadi anggota DPRD, tapi menurut PKPU, aturannya harus mengundurkan di batasan tanggal 22 september 2024

"Kalau mengikuti aturan PKPU harusnya Trihandy mengundurkan diri, tapi sampai sekarang surat pengundurannya belum kita terima," kata Yusuf, kepada suarajatimpost, Rabu (4/9/2024).

Menutut Yusuf, tanggal 22 september 2024 batas akhir untuk dipenuhi dan pihaknya berharap secepatnya surat pengunduran beserta pemberhentian dilampirkan.

"Sampai hari ini surat pemberhentian atau pengunduran belum kami terima, kalaupun ada surat pernyataan dari pejabat yang berwenang," kata Yusuf

Disinggung terkait surat pengunduran diri dari Trihandy, Komisioner KPU mengatakan, syaratnya adalah surat pengunduran diri Trihandy di partai.

"Sedangkan yang kami inginkan adalah surat pemberitauan dari partai, tapi itu tidak ada pada tahapan administrasi Pilkada 2024 ini," tambah Yusuf (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow