Pilkada Bakal Digelar, KPU Kabupaten Probolinggo Tunggu Instruksi Pusat Soal Rekrutmen PPK dan PPS

Diketahui proses tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 17 April-5 November 2024.

16 Mar 2024 - 20:00
Pilkada Bakal Digelar, KPU Kabupaten Probolinggo Tunggu Instruksi Pusat Soal Rekrutmen PPK dan PPS
Kegiatan PPK di Kabupaten Probolinggo pada Pemilu 2024 lalu (Dok. KPU)

Probolinggo, SJP - Pilkada serentak 2024 juga bakal digelar di Kabupaten Probolinggo, namun terkait pembentukan badan Adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pungutan Suara (PPS) KPU masih menunggu instruksi KPU RI.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim. Sejatinya menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap pelaksanaan pemilu mengamanahkan agar KPU pembentuk badan Adhoc penyelenggara pemilu.

Namun meski begitu, pihaknya tetap menunggu instruksi dari lebih lanjut dari KPU RI. 

Jika nanti pada instruksinya harus membentuk badan Adhoc, maka pihaknya akan segera mungkin melakukan perekrutan kembali.

"Namun jika meneruskan yang lama (Adhoc saat pemilu lalu, red) maka tidak perlu merekrut kembali," terangnya, Sabtu, (16/03).

Soal pamflet tentang jadwal pembentukan atau perekrutan badan Adhoc PPK dan PPS yang beredar di masyarakat, pihaknya menjawab jika dirinya tidak tahu pasti muara pamflet tersebut. 

Hanya saja jika dilihat dari tahapan yang ada di pamflet memang sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Bupati, Wakil Bupati 2024. 

"Namun pada prinsipnya kami tetap mengikuti instruksi dari KPU RI," tambahnya.

Karena itu, Lukman belum bisa menjawab apakah KPU Kabupaten Probolinggo akan lakukan rekrutmen ulang atau meneruskan yang lama.

Diketahui proses tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 17 April-5 November 2024.

Agenda tersebut berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, termaktub dalam Pasal 4. 

Setelahnya akan disusul tahap penyelenggaraan yang di antaranya meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran, penelitian persyaratan, penetapan, hingga pelaksanaan kampanye. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow