Pilkada 2024, KPU Kabupaten Malang Butuh 28.294 Petugas KPPS

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, jumlah anggota KPPS tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS

13 Sep 2024 - 12:00
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Malang Butuh 28.294 Petugas KPPS
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika (doc.Hafid)

Kabupaten Malang, SJP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membutuhkan 28.294 orang untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan November 2024 mendatang.

Hal tersebut dilihat dari proyeksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang yang berjumlah 4.042 di 33 kecamatan.

Jika dilihat dari tugas dan kewajibannya, KPPS Pilkada akan mengawal proses pemungutan suara di TPS, artinya KPPS Pilkada akan bertugas beberapa hari sebelum dilakukan pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara di TPS rampung.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, jumlah anggota KPPS tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS.

"Mereka nanti akan ditugaskan di 4.042 TPS, Masing-masing TPS itu diisi tujuh KPPS, jadi 4.042 dikali 7 berjumlah 28.294, dari 7 KPPS rinciannya satu ketua dan enam lainnya anggota,"

Petugas KPPS ini bertugas untuk menyiapkan seluruh teknis pelaksanaan Pilkada, mulai dari koordinasi dengan KPU, menyiapkan area pelaksanaan pemungutan suara, sampai hari H pelaksanan, hingga pemberkasan berakhir.

"Mengenai pendaftaran dan kriteria petugas akan diumumkan nanti Selasa tanggal 17 September 2024. Untuk jumlah pastinya KPPS akan kami sosialisasikan ke masyarakat bersamaan dengan sosialisasi pendaftaran KPPS," urainya saat dikonfirmasi Suarajatimpost, Jumat, (13/9)

Sementara itu melihat dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 sesuai dengan tanggal tersebut.

Hal ini ditetapkan berdasar Keputusan KPU sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, dalam pedoman teknis pembentukan badan AD Hoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota atau Pilkada 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU itu petugas KPPS Pilkada 2024 mulai bertugas sejak tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024 berjumlah 7 orang dengan masa kerja KPPS Pilkada kurang lebih 1 bulan.

Untuk informasi jadwal pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17 hingga 21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS : Tanggal 17 hingga 28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS : Tanggal 18 hingga 29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi : Tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: Tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui SIAKBA sebagai sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc berfungsi untuk proses rekrutmen serta pembentukan badan adhoc, termasuk anggota KPPS di Pilkada 2024.

SIAKBA dapat diakses melalui web https://siakba.kpu.go.id/  yakni dengan cara registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran selama periode seleksi berlangsung.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow