PHRI Kota Batu: Penguatan Dolar Belum Picu PHK, Namun Tekan Pendapatan Hotel dan Jam Kerja Karyawan
Sistem Unpaid Leave dianggap sebagai problem solving dimana pembayaran upah disesuaikan dengan jumlah hari kerja yang dijalani karyawan. Langkah itu dinilai menjadi alternatif untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi.
KOTA BATU, SJP – Menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri mulai memberi dampak tidak langsung terhadap industri pariwisata di Kota Batu. Meski tingkat kunjungan wisata masih terjaga, pelaku usaha perhotelan mengaku menghadapi tekanan pada pendapatan akibat sulitnya menaikkan tarif kamar.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi pada Rabu (3/6/2026) menjelaskan, penguatan dolar tidak berdampak langsung terhadap sektor pariwisata. Namun efek lanjutan dari perlambatan ekonomi dan berkurangnya daya beli masyarakat mulai dirasakan oleh industri perhotelan.
“Kalau penguatan dolar, dampak langsung ke pariwisata sebenarnya tidak ada. Tetapi dampak tidak langsungnya ada, terutama karena sektor industri dan produksi mengalami tekanan sehingga terjadi banyak pengurangan tenaga kerja di beberapa daerah,” ujarnya.
Menurut Sujud, kondisi tersebut membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam membelanjakan uangnya, termasuk untuk kebutuhan wisata dan akomodasi. Akibatnya, hotel-hotel di Kota Batu kesulitan menaikkan tarif kamar meskipun tingkat okupansi masih tergolong tinggi saat musim liburan.
Ia menyebut, pada momentum libur panjang terakhir tingkat hunian hotel sempat mencapai sekitar 80 persen. Namun harga kamar tidak bisa naik setinggi tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dulu saat high season tarif kamar bisa naik sampai 50 persen. Kemudian turun menjadi sekitar 20 sampai 30 persen. Sekarang meskipun okupansi bagus, harga kamar masih banyak yang berada di level weekday,” jelasnya.
Penurunan daya beli tersebut juga tercermin dari penerimaan pajak sektor perhotelan dan restoran. Sujud mengatakan tren pendapatan industri pariwisata mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau melihat data pajak daerah, penurunannya sekitar 10 persen pada periode 2023-2024, lalu turun lagi sekitar 20 sampai 30 persen pada 2024-2025. Ini menunjukkan pendapatan usaha memang sedang tertekan,” katanya.
Meski demikian, PHRI memastikan hingga saat ini belum ada gelombang PHK di sektor perhotelan Kota Batu. Sebagai langkah efisiensi, sebagian hotel memilih menerapkan sistem unpaid leave (UL) atau pengurangan hari kerja bagi karyawan ketika tingkat hunian menurun.
Dalam skema tersebut, karyawan tetap dipertahankan, namun jadwal kerja disesuaikan dengan kondisi operasional hotel.
“Kalau PHK tidak ada. Yang dilakukan adalah unpaid leave atau pengurangan hari kerja. Ada yang menerapkan lima hari kerja dua hari libur, bahkan empat hari kerja tiga hari libur saat okupansi sedang rendah,” ungkapnya.
Kondisi tersebut sempat terjadi pada Maret hingga April lalu dan diperkirakan berpotensi kembali berlangsung pada periode sepi wisata, terutama Agustus dan September mendatang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

