Perumda Tirta Kencana Jombang Gandeng Kejaksaan Susun Peraturan Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyusun peraturan direksi tentang pedoman internal kerjasama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak lain.
Kabupaten Jombang, SJP - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, dalam menyusun peraturan direksi tentang pedoman internal kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak lain.
Kegiatan penyusunan dilakukan dalam rangka memberikan payung hukum untuk mendukung pelaksanaan investasi di Kabupaten Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra mengatakan, pihaknya melakukan konsinyering memberikan layanan di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendampingi penyusunan peraturan direksi tentang pedoman internal kerjasama BUMD air minum Tirta Kencana dengan pihak lain.
"Erat kaitannya dengan percepatan investasi di Jombang," kata Agus Chandra kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Agus Chandra berharap setelah penetapan peraturan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dapat melakukan trobosan kegiatan dalam rangka investasi sistem penyediaan air minum.
"Untuk meningkatkan cakupan pelayanan air bersih perpipaan di Kabupaten Jombang," ungkap Agus Chandra.
Sementara, Direktur Perumda Tirta Kencana Kabupaten Jombang, Khoirul Hasyim mengatakan, tujuan penyusunan peraturan direksi ini bahwa Perumda Tirta Kencana Jombang ingin mempunyai peraturan.
“Kami ingin memiliki peraturan tegas dan lugas, sehingga nanti ketika ada pihak-pihak atau investor-investor yang mau masuk tidak susah, termasuk juga kalau kita mau mengembangkan diri,” terang Hasyim.
Menurut Hasyim, dengan pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang ini, pihaknya berharap Perumdam Tirta Kencana bisa semakin mengalir berkah, semakin mampu memberikan layanan air yang maksimal, profesional, dan mandiri kepada masyarakat Kabupaten Jombang.
"Agar layanan Perumdam Tirta Kencana ini semakin luas. Berharap akan ada investor yang datang sehingga nanti mampu meningkatkan kemampuan dalam melayani kebutuhan air minum," jelasnya.
Setelah Peraturan Direktur ini final, dirinya akan membuka peluang kepada investor untuk mau bekerja sama. Tentunya, dengan prinsip yang paling penting adalah saling menguntungkan, tak lupa prinsip tersebut juga harus melihat kebutuhan masyarakat Jombang.
“Sehingga peraturan direktur ini kami harap bisa menjadi panduan, pedoman, serta pegangan dalam pemilihan mitra nanti agar tidak ada permasalahan baik dalam tahap pemilihan, pelaksanaan maupun pengevaluasinya. Supaya nanti arahnya jelas bagaimana dan apa yang harus dilakukan berkaitan dengan investasi,” tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?