KPP Pratama Jombang Diserbu Warga, Ini Penyebabnya!

Sejak pagi ratusan warga memadati KPP Pratama di Desa Cangkringngrandu, Kecamatan Perak, Jombang. Mengingat pada tanggal 31 Maret 2024 batas akhir pengurusan SPT Pribadi.

31 Mar 2024 - 07:15
KPP Pratama Jombang Diserbu Warga, Ini Penyebabnya!
Terlihat warga mengantri depan pintu masuk ruangan KPP Pratama Jombang. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang di Jalan Prof Dr Nurcholish Madjid No 1, Desa Cangkringngrandu, Kecamatan Perak, diserbu warga. Ratusan warga diketahui sebagai Wajib Pajak (WP) memadati halaman masuk KPP Pratama Jombang sejak pagi, Minggu (31/3/2024). 

Tidak seperti hari biasa, KPP Pratama Kabupaten Jombang pada haru Minggu masih melayani WP mengingat tanggal 31 Maret 2024 hari terakhir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi. 

Seorang Wajib Pajak, Lupi (51) Tahun terlihat turut mengantri mengatakan datang ke KPP Pratama Jombang untuk melaporkan pajak SPT orang pribadi serta meminta nomor EFIN. 

“Untuk laporan sama meminta EFIN,” ucap Lupi (51) warga Kepanjen Jombang itu. 

Lupi mengaku sudah lebih dari satu jam mengantri untuk bisa mendapat pelayanan dari petugas KPP Pratama Jombang. 

“Sudah satu jam antri belum dipanggil juga, ya karena banyak lebih dari 100 orang yang antri,” ungkapnya. 

Senada, Syaiful (30) warga Peterongan turut mengantri karena bantu pengurusan laporan SPT asosiasi. 

"Antrian sejak pagi, tempat parkir juga terlihat penuh tidak seperti hari biasanya," ungkapnya. 

Kalau SPT Pribadi berlaku untuk NPWP pribadi, sementara untuk SPT Badan untuk CV, PT, UD, yayasan, dan lain sebagainya. 

"Saya lagi ngurus SPT Badan," tandasnya. 

Untuk diketahui, laporan SPT orang pribadi terakhir adalah tanggal 31 Maret 2024, sementara untuk laporan wajib pajak badan terakhir adalah tanggal 30 April 2024. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow