Permintaan MUI Soal Larangan Sound Horeg, Bupati Bondowoso: Masih Dipertimbangkan

MUI menginisiasi permohonan kepada bupati, karena memperhatikan banyaknya aduan tokoh masyarakat Bondowoso mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum yang terjadi di lingkungan Kabupaten Bondowoso.

24 May 2025 - 14:00
Permintaan MUI Soal Larangan Sound Horeg, Bupati Bondowoso: Masih Dipertimbangkan
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid saat dikonfirmasi perihal tanggapannya atas surat dari MUI yang meminta adanya SE atau Perbup larangan penyelenggaraan sound horeg (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, yang meminta diterbitkannya Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan penyelenggaraan sound horeg, menjadi pembahasan di tingkat Forkopimda.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, saat dikonfirmasi di Pendopo Raden Bagus Assra, pada Sabtu (24/5/2025), usai audiensi dengan persatuan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) se Tapalkuda Jawa Timur.

"Sedang kita bahas. Nanti kita akan bahas dengan aspek terkait, dan akan kita pertimbangkan," ujar Abdul Hamid Wahid.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan MUI di Bumi Ki Ronggo bahkan menyurati Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup) larangan menggelar party goyang yang kerap kali beriringan dengan gelaran sound horeg.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Bondowoso KH Asy’ari Fasya kepada Kapolres Bondowoso, pada Jumat (23/5/2025). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Dandim 0822 dan Ketua Pengadilan Negeri.

KH Asy'ari Fasya, menjelaskan, pihaknya melayangkan surat tersebut karena banyaknya aduan tokoh masyarakat mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan menggangu ketertiban umum. Lebih-lebih, pihaknya menilai ada norma-norma susila yang dilanggar.

MUI mencontohkan, dalam gelaran sound horeg, ada perempuan memakai baju separuh badan. Ada juga keluhan masyarakat yang menyebut sound yang begitu besar mengganggu bangunan-bangunan. 

"Untuk itu maka menurut MUI banyak sekali segi negatifnya. Apalagi masalah keresahan," ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Nurut Tholabah, Dusun Bunder Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso ini.

Melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2025 itu, MUI hanya menyampaikan secara hukum dan keagamaan. Sementara, pelarangan menjadi kebijakan pemerintah, khususnya Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid. 

"Masalah itu minta dilarang, dilarang isinya surat itu. Masalah diatur atau tidak, itu nanti pemerintah yang menentukan," terangnya. 

Sementara itu, Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Siswanto, membenarkan kedatangan MUI yang menyerahkan surat permohonan pada Kapolres.

“Polres Bondowoso akan searah dengan itu. Kami siap berkolaborasi untuk kondusifitas wilayah. Sementara, untuk larangan itu menjadi ranah pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi. Kita hanya sebagai pengamanan regulasi saja," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow