Perkara Parkir Liar, Kelurahan Temas Angkat Bicara

Menilai apa yang dilakukan oleh warga Kelurahan Temas mungkin untuk membantu pengamanan kendaraan para pengunjung karena masuk dalam lingkungan tersebut.

06 Apr 2024 - 12:30
Perkara Parkir Liar, Kelurahan Temas Angkat Bicara
Lurah Temas Adi Santoso (istimewa/Temassae/SJP)

Kota Batu, SJP - Perkara parkir liar yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam acara Penutupan KWB Ramadhan Fest di Pasar Induk Among Tani dengan menampilkan penyanyi kondang Gilga Sahid mendapatkan respon dari Kelurahan Temas.

Lurah Temas Adi Santoso mengatakan pada Sabtu (5/4/2024) stempel dan karcis parkir yang ramai diperbincangkan oleh warganet merupakan milik lingkunan RT 03 RW 10.

"Itu stempel lingkungan ketua RT.3 RW.10 dan bukan kelurahan. Kami tidak mengetahui hal tersebut karena tidak ada laporan kepada pihak kami," ungkapnya.

Ia juga menilai apa yang dilakukan oleh warga Kelurahan Temas mungkin untuk membantu pengamanan kendaraan para pengunjung karena masuk dalam lingkungan tersebut.

Adi bahkan juga menegaskan bahwa kawasan Kelurahan Sisir ada yang menarik hingga Rp 50 ribu, sedangkan di kawasan Temas hanya Rp 10 ribu serta meminta awak media juga mengkonfirmasi pihak pelaksana

Namun ketika wartawan menunjukkan yang diramaikan oleh warganet adalah parkir dengan tarif Rp 35 ribu, ia mengaku belum mengetahui. "Waduh nanti saya cek ke RT/RW nya," jawabnya singkat.

Sementara itu, pihak Pelaksana Diskoperindag ketika hendak dikonfirmasi melalui Kepala Dinasnya Aris Setiawan oleh media masih belum merespon.

Hal tersebut juga terjadi kepada KUPT Pasar Among Tani Agus Suyadi yang dihubungi melalui telepon hingga 10 kali masih belum memberikan keterangan apapun.

Seperti yang ditulis Suarajatimpost.com sebelumnya, Kabid Parkir Dishub Batu Chilman Suaidi menegaskan bahwa warga yang ikut melakukan parkir dikawasan tersebut diantaranya pemuda, karang taruna, dan perwakilan masyarakat dari RW 9 dan RW 10 Kelurahan Temas.

"Melalui tokoh masyarakat kita sudah menghimbau, bahwa terkait penarikan parkir tersebut seyogyanya jangan dibatas kewajaran. Tetapi kondisi di lapangan di luar kemampuan kami untuk mengendalikan," jelasnya. 

Dia juga menegaskan bahwa untuk kegiatan parkir di tepi jalan umum dalam kegiatan kemarin tidak ada retribusi yang masuk ke Dishub Kota Batu. Namun pengelola parkir masih tetap berkewajiban membayar pajak atau retribusi ke Pemkot Batu. 

"Kewajiban pajak atau retribusi parkir khusus saya enggak tahu masuknya apa itu dengan Dinas Pendapatan, kami sudah komunikasi pengelola parkir agar berkoordinasi dengan panitia dan nanti panitia menjembatani ke OPD terkait," tukasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow