Perkara Kenaikan PAT, Masyarakat Pelarajari PAP

Penggunaan PAP tengah dipelajari karena mayoritas pengelola Hippam di Kota Batu memanfaatkan air permukaan, bukan air tanah yang diambil melalui proses pengeboran

26 Feb 2024 - 08:45
Perkara Kenaikan PAT, Masyarakat Pelarajari PAP
Ilustrasi kenaikan pajak air tanah 1000 persen (Tiwandasella/SJP)

Kota Batu, SJP - Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) hingga 1000 persen membuat masyarakat pengguna Hippam mempelajari Pajak Air Permukaan (PAP) yang pungutannya berada di ranah provinsi.

Abdul Muntholib pengurus Hippam Desa Pesanggrahan mengungkapkan pada Senin (26/2/2024) pihaknya sampai saat ini bahkan belum memiliki rencana menaikkan iuran pelanggan meskipun pajak meninggi.

"Jika dirasa lebih ringan, tak menutup kemungkinan pengurus Hippam akan beralih sebagai subjek PAP dibandingkan PAT. Apalagi mayoritas pengelola Hippam di Kota Batu memanfaatkan air permukaan, bukan air tanah yang diambil melalui proses pengeboran," katanya.

Lebih lanjut, apabila masyarakat memiliki keputusan untuk menggunakan PAP maka nantinya para pengguna Hippam akan melakukan pemberitahuan kepada Bapenda Kota Batu.

Terlebih di Kota Batu sendiri terdapat 42 pengguna Hippam sehingga cukup banyak masyarakat yang diberatkan apabila terdapat peningkatan PAT hingga 1000 persen.

Seperti yang ditulis Suarajatimpost.com sebelumnya, pasca munculnya regulasi penurunan PAT dari 15 persen menuju 5 persen terdapat pengesahan Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Sehingga PAT di Kota Batu yang digadang-gadang memiliki niliai pajak terendah di Jatim malah naik hingga 1000 persen karena pungutan pajak yang sebelumnya hanya sebesar Rp 780 ribu perbulan naik menjadi Rp 7,8 juta perbulan. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow