Peringati Hari Santri Nasional 2025, ASN dan Pelajar di Bondowoso Kenakan Busana Muslim selama Sepekan
Sekda Bondowoso Fathur Rozi mengimbau ASN mengenakan busana muslim pada 20–24 Oktober 2025 untuk memperingati Hari Santri Nasional. Imbauan serupa dikeluarkan Dinas Pendidikan bagi guru dan siswa SD–SMP guna menanamkan nilai religius dan karakter santri.
BONDOWOSO, SJP – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 serta menumbuhkan semangat religiusitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/69/430.4.3/2025 tentang "Himbauan Penggunaan Busana Muslim".
Melalui edaran tersebut, seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan perangkat daerah dan kecamatan diimbau untuk mengenakan busana muslim dan muslimah selama periode 20–24 Oktober 2025.
Adapun ketentuan berpakaian yang dimaksud, pria berkapaian baju koko atau kemeja muslim, sarung atau celana panjang kain, serta peci. Sedangkan wanita berbusana muslimah yang sopan dan berjilbab.
Sekda Fathur Rozi menyampaikan, imbauan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa bangga dan penghormatan terhadap nilai-nilai kesantrian serta memperkuat karakter Bondowoso sebagai daerah religius.
“Hari Santri merupakan momen refleksi bagi kita semua untuk meneladani semangat dan dedikasi para santri dalam membangun bangsa. Kami berharap seluruh ASN dapat menunjukkan keteladanan dalam berpakaian dan berperilaku,” ungkapnya, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Fathur Rozi meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan camat agar turut menyosialisasikan dan memastikan pelaksanaan imbauan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab di lingkup kerjanya masing-masing.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat kebersamaan dan memperkuat semangat religiusitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” tambahnya.
Berlaku bagi Pelajar PAUD, SD hingga SMP
Imbauan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 juga dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso. Dalam surat pemberitahuan resminya, Disnpendik mengimbau seluruh pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa-siswi untuk mengenakan busana muslim selama 20 hingga 24 Oktober 2025.
Surat tersebut bernomor 400.3/2114/430.9.9/2025 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Dra. Dewi Rahayu, pada 18 Oktober 2025. Pemberitahuan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Bondowoso Nomor 400.8.1/69/430.4.3/2025, yang dikeluarkan sehari sebelumnya.
Dalam surat tersebut, Dewi Rahayu menyampaikan, imbauan berpakaian ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dispendik Kabupaten Bondowoso, baik sekolah negeri maupun swasta, mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP.
Adapun ketentuan berpakaian, laki-laki menggunakan baju koko atau kemeja muslim, sarung atau celana panjang kain, serta peci. Kemudian untuk perempuan menggunakan busana muslimah yang sopan dan berjilbab. Sedangkan bagi on-Muslim, menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Dewi Rahayu, menjelaskan, imbauan ini tidak hanya untuk memperingati Hari Santri Nasional, tetapi juga sebagai bentuk penanaman nilai religius dan kebersamaan di lingkungan pendidikan.
“Kami ingin menanamkan nilai-nilai karakter santri seperti disiplin, sopan santun, dan kebersamaan kepada seluruh insan pendidikan di Bondowoso. Momentum Hari Santri ini menjadi sarana yang baik untuk itu,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Ia juga mengingatkan seluruh Korwilcam dan Kepala UPTD Sekolah agar menginformasikan dan memastikan pelaksanaan imbauan tersebut berjalan dengan baik.
“Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat kesantrian, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat identitas Bondowoso sebagai daerah religius dan berbudaya,” tambah Dewi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

