Perda Pilkades Direvisi, Aturan Main Pemilihan Kades di Bondowoso Berubah
DPRD Bondowoso menetapkan perubahan Perda Pilkades sebagai tindak lanjut UU Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun serta mendorong sinkronisasi aturan, termasuk terkait status ASN P3K.
BONDOWOSO, SJP – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan pentingnya perubahan regulasi desa dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, di Aula Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Rabu (7/1/2026).
Menurut Bupati Bondowoso yang karib disapa Ra Hamid ini, perubahan Perda ini memiliki posisi yang sangat fundamental dalam menata ulang sistem kepemimpinan desa agar lebih demokratis, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.
"Regulasi ini diarahkan untuk menyempurnakan mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, mencegah potensi konflik sosial, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel," jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjut bupati, meyakini bahwa desa merupakan pondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, regulasi yang mengatur kepemimpinan desa harus disusun secara hati-hati, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat desa.
"Dengan penetapan ini, aturan main dalam kontestasi pemilihan kepala desa resmi mengalami perubahan signifikan," imbuhnya.
Sementara itu, Mahfud Junaedi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso menjabarkan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi landasan baru penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Salah satu perubahan paling mencolok adalah masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ketentuan ini mulai berlaku secara suksesif pada 2026, sekaligus menuntut sinkronisasi regulasi di tingkat daerah," ungkapnya
Namun demikian, muncul persoalan baru yang kini menjadi perhatian serius, yakni status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang belum diatur secara rinci dalam Perda sebelumnya. Padahal, regulasi di tingkat pusat melarang P3K merangkap jabatan.
"P3K menjadi sorotan karena selama ini Perda hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS. Seiring bertambahnya spektrum ASN, pemerintah daerah menilai perlu adanya penyesuaian aturan agar selaras dengan regulasi nasional," terang mantan Kepala BKPSDM ini.
Dirinya menegaskan, isu P3K bukan soal melarang atau membolehkan untuk maju sebagai calon kepala desa, melainkan memastikan regulasi daerah linier dengan Undang-Undang Desa serta aturan yang mengikat P3K itu sendiri. Terkait mekanisme pencalonan kepala desa bagi P3K, Mahfud menyebut pembahasan masih berjalan dan belum ada keputusan final.
"Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan tidak bertabrakan dengan peraturan nasional maupun aturan internal P3K," tambahnya.
Prinsip yang sama, lanjut Mahfud, juga diterapkan dalam penyusunan regulasi pencalonan kepala desa secara umum. Bukan soal membolehkan atau melarang, tetapi memastikan setiap kebijakan tersusun secara sinkron dan harmonis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Perda lama hanya mengatur ketentuan bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, sementara P3K belum diakomodasi. Padahal, P3K merupakan bagian dari ASN dengan ketentuan tersendiri, khususnya terkait larangan rangkap jabatan," urainya.
Sebagai tindak lanjut, DPMD Bondowoso kini tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman teknis. Salah satu poin krusial yang tengah dibahas adalah mekanisme bagi P3K saat mengikuti kontestasi kepala desa, apakah harus cuti, mengundurkan diri sementara, atau skema lainnya.
“Yang jelas, kita harus linier juga dengan perda dan undang-undang kita dan aturan P3K itu sendiri. Makanya nanti kita sinkronisasi, harmonisasi aturan-aturan itu sehingga menjadi aturan teknis,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

