Perda KTR Kota Batu Perlu Diimbangi Peningkatan Fasilitas Smoking Area
Realisasi Perda tentang Kawasan tanpa Rokok di Kota Batu dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan sehat
KOTA BATU, SJP - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Batu dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan sehat bebas asap rokok.
Penilaian itu itu berdasarkan hasil monitoring yang sebelumnya dilakukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Batu di sejumlah ruang publik.
Monitoring itu dilakukan di Balai Kota Among Tani, fasilitas kesehatan, perkantoran, fasilitas pendidikan, kendaraan umum, dan kawasan Alun-Alun Batu.
Hasil monitoring itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu dr. Susana Indahwati.
Dia mengatakan, laporan tersebut didapatkan setelah tim pembinaan dan pengawasan melakukan supervisi. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran KTR di tujuh tatanan yang dikunjungi.
Monitoring tersebut dilakukan secara kolaboratif antara Dinkes Kota Batu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama penegakan perda.
“Pengawasan ini meliputi larangan merokok, iklan rokok, hingga keberadaan asbak di kawasan KTR," ucap dr. Susana, Senin (16/12/2024).
Meski begitu, pihaknya menekankan pentingnya peningkatan fasilitas smoking area. Sebab, hal itu juga menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan program tersebut.
"Di area KTR perlu ada penyediaan tempat khusus merokok yang dilengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok," tambahnya.
Sementara itu Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Syarifah Welly menyebut, upaya ini untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan dan menciptakan lingkungan sehat sesuai amanat Perda Nomor 10 Tahun 2020.
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran, sejumlah lokasi dinilai masih perlu meningkatkan informasi mengenai aturan KTR.
"Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program yang lebih terarah. Agar penerapan KTR semakin tertib," papar Welly.
Melalui evaluasi dan pengawasan yang konsisten, diharapkan implementasi Perda KTR tidak hanya berhasil menciptakan lingkungan sehat, tetapi juga dapat memberikan kenyamanan bagi semua pihak. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

