Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Bondowoso Mulai Dilakukan

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengambil langkah strategis, antara lain memberikan kemudahan administratif bagi tanah wakaf.

12 Jul 2025 - 11:02
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Bondowoso Mulai Dilakukan
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid saat menerima sertipikat tanah wakaf secara simbolis (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Sebagai bentuk antisipasi terjadinya sengketa tanah wakaf, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengapresiasi langkah Badan Wakaf Indonesia yang melakukan konsolidasi percepatan sertipikat wakaf milik Nahdlatul Ulama, di Pendopo Raden Bagus Assra, Sabtu (12/7/2025).

Bupati menyampaikan, wakaf merupakan bagian integral dari sistem sosial dan ekonomi Islam yang memiliki nilai strategis dalam pembangunan umat. Wakaf bukan hanya ibadah yang bersifat spiritual, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen sosial yang mampu menghadirkan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus mengakui bahwa masih terdapat banyak aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum dalam bentuk sertipikat resmi. Kondisi ini tidak hanya menghambat pemanfaatannya secara optimal, tetapi juga menimbulkan berbagai potensi permasalahan hukum, seperti sengketa kepemilikan, pemindahan fungsi lahan, bahkan pengalihan hak yang tidak sah,” ucapnya.

Konsolidasi ini, kata bupati yang karib disapa Ra Hamid ini, sangat penting dan relevan. Melalui forum ini, akan memperkuat sinergi antar pihak yang terlibat dalam tata kelola tanah wakaf, yakni pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, LWP PCNU, para nadzir, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat. 

“Kita perlu mendorong pendekatan yang sistematis dan terkoordinasi untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf secara sah, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Komitmen Pemkab Bondowoso Berikan Pelayanan yang Mudah

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengambil langkah strategis, antara lain memberikan kemudahan administratif bagi tanah wakaf dengan bukti non-formal.

Selain itu, Pemkab juga memfasilitasi tanah yang kehilangan dokumen melalui verifikasi tokoh masyarakat dan pemerintah desa, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan LWP PCNU, serta mendorong pendataan ulang aset wakaf secara menyeluruh melalui kerja sama dengan kecamatan dan desa.

Pemerintah juga tengah menyusun dan dalam waktu dekat akan menerbitkan Instruksi Bupati kepada seluruh Camat dan Kepala Desa, yang memuat arahan sebagai berikut:

  • Proaktif dalam melakukan identifikasi, pendataan, dan validasi aset tanah wakaf di wilayah masing-masing.
  • Menyediakan layanan administratif yang memudahkan proses pengajuan sertipikasi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan akuntabilitas.
  • Melakukan koordinasi secara berkala dengan Kantor Pertanahan dan LWP PCNU untuk menindaklanjuti setiap kasus atau kendala yang dihadapi di lapangan.

“Kami juga mendorong dibentuknya Tim Kolaboratif Percepatan Sertipikasi Wakaf di tingkat kabupaten yang melibatkan unsur LWP PCNU, pemerintah daerah, dan instansi vertikal terkait, sebagai forum koordinasi dan pemecahan masalah secara konkret dan berkesinambungan,” kata Bupati Bondowoso.

Abdul Hamid Wahid menambahkan, percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan semata urusan administrasi, melainkan bagian dari ikhtiar besar dalam menjaga amanah umat. Aset wakaf adalah warisan perjuangan para ulama, kiai, dan orang-orang saleh yang ingin agar manfaatnya terus mengalir hingga akhir zaman.

“Mari kita jaga bersama, kita perkuat sinergi, dan kita jadikan program sertifikasi wakaf ini sebagai bentuk khidmat kita kepada umat, kepada agama, dan kepada generasi yang akan datang,” ajaknya.

“Saya yakin, dengan niat yang tulus, langkah yang terarah, serta semangat kolaborasi yang tinggi, kita dapat menyelesaikan persoalan-persoalan wakaf yang ada, dan menjadikan tanah-tanah wakaf sebagai basis kekuatan sosial, ekonomi, dan pendidikan keumatan yang produktif dan berdaya guna,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam konsolidasi ini dihadiri oleh Ketua Satgas Percepatan Sertipikat Wakaf PWNU Jatim, Kakanwil ATR/BPN Provins Jatim, Kakanwil Kemenag Provins Jatim, Ketua LWP PWNU Jatim, Ketua PCNU Bondowoso, Rois Syuriah PCNU Bondowoso, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN se tapal kuda. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow