Percepat Industrialisasi, Berikut Langkah Konkret Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

11 Jul 2024 - 09:00
Percepat Industrialisasi, Berikut Langkah Konkret Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Peluncuran PP Nomor 20 Tahun 2024 oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa, 9 Juli 2024. Peluncuran PP Nomor 20 Tahun 2024 oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa, 9 Juli 2024. (Kemenperin/SJP)

Jakarta, SJP - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. 

Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, tentang kawasan industri.

PP No. 20 Tahun 2024 tentang perwilayahan industri telah diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri sudah tidak berlaku.

"Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang kawasan industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang perwilayahan industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM)," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (9/7/2024).

Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

"Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global," tutup Agus. (ADV)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow