Penyidik Kejari Kota Malang Sita Beberapa Aset Kasus Koperasi Montana

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan, penggeledahan dan penyitaan aset itu sudah sesuai dengan surat perintah Kejari Kota Malang dan izin dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

07 Nov 2023 - 10:45
Penyidik Kejari Kota Malang Sita Beberapa Aset Kasus Koperasi Montana
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa

Kota Malang, SJP - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. 

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Sehingga, Tim Pidsus Kejari Kota Malang melakukan penggeledahan dan menyita aset berupa dua tanah beserta bangunan seluas 180 meter di kawasan Lesanpuro, Kota Malang, Jumat (3/11/2023) lalu.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan, penggeledahan dan penyitaan aset itu sudah sesuai dengan surat perintah Kejari Kota Malang dan izin dari Pengadilan Tipikor Surabaya. 

"Kami menemukan beberapa dokumen dan barang bukti satu buah CPU, yang dikuasai atas nama HS yang merupakan adik tersangka Dewi Maria serta beberapa dokumen di rumah Dewi Maria," ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Kukuh menyebut, dokumen yang ditemukan itu masih berhubungan dengan aktivitas korupsi dua tersangka KSU Montana dari pinjaman dana LPDB-KUMKM senilai Rp 2,6 miliar, yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018. 

"Ada beberapa dokumen perjanjian utang piutang KSU Montana dan beberapa nasabah. Itu yang kami lakukan untuk pembuktian di persidangan," tuturnya. 

Sementara terkait penyitaan aset, dijelaskan Kukuh, akan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindakan tersangka.

"Ada 2 tanah sertifikat hak milik atas nama suami Dewi berinisial M. Dalam waktu dekat akan kami beri plang sebagai tanda penyitaan aset," jelasnya. 

Kini, kedua tersangka Dewi Maria (68), dan bendahara Veronika Dwi (47) diperpanjang masa tahanan selama 40 hari di Lapas Wanita Kelas IIA Malang dan akan segera disidangkan pada Desember 2023. 

"Jadi para tersangka sudah kita tahan 20 hari, selanjutnya sudah kita perpanjang selama 40 hari, nanti 40 hari ini sampai bulan Desember," pungkas Kukuh.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow