Begal Modus COD Tertangkap di Tumpang Kabupaten Malang

Saat itu, korban menerima pesan dari pelaku yang memesan dua ponsel merek Infinix Note 40s dengan pembayaran sistem COD. Merasa sudah terbiasa melayani transaksi COD, korban sepakat untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang diberikan oleh pelaku.

24 Oct 2024 - 16:46
Begal Modus COD Tertangkap di Tumpang Kabupaten Malang
Pelaku kejahatan saat diinterogasi Kepolisian Sektor Tumpang Kabupaten Malang (Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Masyarakat Kabupaten Malang harus mulai berhati-hati dan waspada terhadap penipuan berkedok Cash on Delivery disingkat COD yang merupakan bentuk transaksi pembayaran dilakukan setelah barang diterima oleh pembeli. 

Pasalnya, salah satu metode pembayaran yang populer dalam transaksi jual beli online tersebut telah disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, dengan cara merampas serta merampok korban di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto katakan, pelaku kejahatan tersebut berinisial ZA (25), seorang pemuda asal Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. 

"Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan modus COD untuk membeli ponsel," ungkap AKP Dadang saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial DP (21) yang bekerja sebagai sales penjualan handphone di Kabupaten Malang, pada 29 Agustus 2024. 

"Saat itu, korban menerima pesan dari pelaku yang memesan dua ponsel merek Infinix Note 40s dengan pembayaran sistem COD. Merasa sudah terbiasa melayani transaksi COD, korban sepakat untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang diberikan oleh pelaku," urai AKP Dadang.

"Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Setelah menunjukkan ponsel yang dipesan, korban diajak pelaku menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran," imbuhnya.

Nahasnya di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku lain yang telah membuntuti sejak awal, kemudian pelaku tersebut melancarkan aksi kejahatannya.

"Pelaku membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak, lalu dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan barang-barangnya, termasuk tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, serta dua ponsel Infinix pesanan pelaku," terangnya.

Para pelaku kemudian melarikan diri usai membuang kunci motor korban, sehingga korban tidak mampu mengejar para pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban meminta bantuan warga sekitar untuk kemudian melapor ke Polsek Tumpang dan atas kejadian itu, diketahui korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Korban akhirnya meminta bantuan warga untuk melapor ke Polsek. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8,5 juta,” jelasnya.

Atas laporan korban, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang melakukan penyelidikan. 

Berdasar informasi dan petunjuk, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa 22 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka akui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. 

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengincar korban melalui marketplace media sosial. 

“Modusnya pelaku menawarkan COD sebagai metode transaksi dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” ungkapnya.

Untuk sementara, satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran polisi.

AKP Dadang menyebut jika pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow