Pengurangan Spesifikasi Pengadaan Pipa di Tahun 2012 Silam, Diduga Jadi Penyebab Kebocoran Pipa

Kuat dugaan Perumda Tugu Tirta Kota Malang melakukan pembelian pipa tersebut memiliki Pressure Nominal (PN) 12, yang seharusnya 16 PN untuk pipa berdiameter 500 mm, dan pipa di bawah diameter 500 mm, menggunakan pipa PN 10, seharusnya PN 12.

19 Apr 2024 - 12:45
Pengurangan Spesifikasi Pengadaan Pipa di Tahun 2012 Silam, Diduga Jadi Penyebab Kebocoran Pipa
Para pekerja saat memperbaiki kebocoran pipa di Perempatan Jalan Ranaugrati. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Terjadinya kebocoran saluran pipa transmisi dari sumber air Wendit di perempatan Jalan Ranaugrati, ditengarai akibat pengurangan Spesifikasi saat pengadaan pipa di tahun 2012 silam.

Hal itu diutarakan oleh Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, saat dikonfirmasi SuaraJatimPost.com, Jumat (19/4/2024).

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, kala itu Perumda Tugu Tirta Kota Malang melakukan pembelian pipa tersebut memiliki Pressure Nominal (PN) 12, yang seharusnya 16 PN untuk pipa berdiameter 500 mm, dan pipa di bawah diameter 500 mm, menggunakan pipa PN 10, seharusnya PN 12.

"Kami menduga ada pengurangan Spesifikasi dalam pengadaan pipa di tahun 2012 lalu, dan pipa itu saat ini terpasang, serta sering bocor, karena secara logika pasti tekanan akan lebih besar dan kuat jika pipa diatas PN 12 dengan pipa dibawah PN 10," ucapnya.

Menurut Angga, jaringan pipa yang saat ini terpasang itu mayoritas menggunakan pipa yang dibeli di tahun 2012 silam.

"Dengan adanya pengurangan spesifikasi itu, membuat pipa lebih mudah bocor, seperti kondisi pipa 30 tahun," jelasnya.

Selain itu, lanjut Angga, dirinya juga mempertanyakan atas penggalian dalam melakukan pemasangan pipa yang terpasang di ruas-ruas jalan raya tersebut, apa sudah memiliki ijin dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

"Pipa yang terpasang itu apa sudah mengantongi ijin dari DPUPRPKP, mengingat pemasangan sudah dilakukan sejak 2013 silam, karena jika ada kebocoran di dalam, maka akan merusak kondisi aspal diatasnya, dan masyarakat pada umumnya akan menganggap DPUPRPKP Kota Malang yang harus bertanggung jawab. Padahal tidak demikian," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. menyebutkan, bahwa kebocoran pipa tersebut terjadi akibat usia pada pipa yang kurang lebih sudah 30 tahun. 

"Sudah 30 tahun tertanam di tanah itu membuat kondisi tanah jadi berongga. Jadi tidak bisa menerima beban yang kelebihan tonase," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow