Pengawasan Harga Beras di Mojokerto, Polisi Ancam Tindak Tegas Penjual Tanpa Izin Edar
Pengawasan ini berpedoman pada Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah dan Surat Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI No. 375 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras.
KOTA MOJOKERTO, SJP– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Mojokerto Kota bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto pada Rabu (12/11/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai upaya intensif pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dan penertiban peredaran komoditas pangan di wilayah tersebut.
Tim gabungan menyasar dua lokasi berbeda, yakni ritel modern Superindo di Jalan Bhayangkara dan Pasar Tradisional Pasar Tanjung Kota Mojokerto.
Pengawasan ini berpedoman pada Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah dan Surat Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI No. 375 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, merilis hasil pengecekan stok dan harga beras di dua lokasi utama.
Di Pasar Modern Superindo stok dan harga beras premium 2.150 Kg harga Rp14.900/kg dan stok beras Medium SPHP 300 Kg harga Rp 12.500/kg.
Sentara di Pasar Tradisional Pasar Tanjung Kota Mojokerto stok dan harga beras premium 1.150Kg harga Rp 14.800/kg dan beras medium 1.000Kg harga Rp 13.000/Kg, SPHP 300 kg harga 12.000/kg.
Harga tersebut tetap akan menjadi dasar evaluasi apakah pelaku usaha telah mematuhi HET yang ditetapkan pemerintah.
Dalam upaya pengendalian, Satgas Pangan telah mengambil beberapa langkah tegas. AKP Siko menyatakan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha dan pedagang untuk menjual beras sesuai dengan HET yang berlaku.
Secara khusus, polisi memberikan peringatan keras kepada dua kategori pelanggar, yakni penjual yang kedapatan menjual beras tanpa izin edar dan toko ritel yang menjual beras di atas batas HET.
Ancaman ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik curang atau ilegal yang dapat memicu ketidakstabilan harga dan merugikan konsumen.
Sebagai rencana tindak lanjut, pengawasan akan dilakukan secara rutin dan insidental di seluruh wilayah Kota Mojokerto.
Selain itu, kepolisian akan mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Mojokerto untuk meningkatkan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha (penggilingan dan penjual) terkait ketentuan HET, mutu, standar kemasan, serta mekanisme pengajuan izin edar.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan beras yang adil dan memastikan ketersediaan pasokan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

