Pencuri di Gresik Babak Belur Dihajar Warga, Motor Dibakar

Nasib apes dialami Pria warga Pakis, Surabaya, jadi sasaran amukan warga Kabupaten Gresik. Ia tertangkap basah hendak mencuri sepeda motor warga hingga babak belur. Motornya pun dibakar warga.

08 Aug 2025 - 13:30
Pencuri di Gresik Babak Belur Dihajar Warga, Motor Dibakar
Foto: Pelaku saat dibawa kerumah sakit karena babak belur dihajar warga. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP - Adi Setiawan (28) babak belur dihajar warga susai tertangkap basah mencuri sepeda motor penjual tempe di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jumat (8/8/2025).

Tidak hanya babak belur, sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku itu hangus dibakar warga. 

Kejadian tersebut sempat terekam ponsel warga hingga viral di media sosial (medsos).

Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, membenarkan kejadian tersebut. Dari dua pelaku, satu di antaranya kabur dari kejaran warga.

"Aksi mereka diketahui warga sekitar, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Namun, salah satu pelaku kabur, sedang kami kejar keberadaannya," kata Kompol Musirham. 

Kompol Musirham menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan korban, Agus Harianto (46), warga Desa Tenaru, setempat yang kehilangan sepeda motor saat sedang berjualan tempe, pukul 04.30 WIB. 

Korban diketahui memarkir sepeda motor dengan nomor polisi W 6913 DJ di pinggir jalan raya Ngambar, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, tanpa mengunci setir. 

Namun sepeda motor korban raib setelah ditinggal mengantar dagangan ke warung.

"Pelaku datang dan langsung membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya. 

Namun aksi pelaku tidak berjalan mulus. Sepeda motor korban tidak dapat dinyalakan, sehingga pelaku mencoba kabur bersama temannya menggunakan sepeda motornya yang dikendarai nomor polisi L 6455 BAE.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit rangka sepeda motor pelaku dalam kondisi bekas terbakar. 

"Diduga sepeda tersebut digunakan saat beraksi dan sempat berusaha dimusnahkan," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengunci kendaraan meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat, guna mencegah tindak kejahatan serupa," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow