Kejari Bojonegoro Tak Libatkan Inspektorat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Pihak Kejari Bojonegoro menyatakan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam menghitung potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

29 May 2024 - 13:30
Kejari Bojonegoro Tak Libatkan Inspektorat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa
Kasi Pidsus Aditia Sulaeman (Kanan), didampingi Kasi Intel Reza Aditya Wardhana. Foto:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tidak melibatkan Inspektorat setempat dalam melakukan penghitungan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga desa.


Pihak Kejari Bojonegoro menyatakan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam menghitung potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menjelaskan, pihaknya berasumsi jika Inspektorat Bojonegoro saat memiliki banyak pekerjaan, oleh sebab itu Kejari Bojonegoro menggandeng auditor internal Kejati Jatim dalam melakukan penghitungan potensi kerugian negara agar segera terselesaikan.

"Mungkin (Inspektorat) banyak kerjaan dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah), lebih baik kita meminta ke Kejaksaan Tinggi (Jatim) agar lebih cepat prosesnya," terang Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Rabu (29/5/2024).

Aditia menegaskan jika proses penghitungan potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang jumlahnya mencapai 384 unit itu saat ini tengah berjalan, dan hasilnya akan segera dipublikasikan.

"Kami sudah berkoordinasi dan akan segera melakukan ekspose secepatnya di Kejaksaan Tinggi (Jatim)," tegasnya.

Hingga saat ini Kejari Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 150 orang saksi kasus dugaan korupsi mobil siaga desa, meliputi Pemerintah Daerah, Kepala Desa, dan pihak ketiga yang bertindak sebagai penyedia unit mobil siaga desa.

"Yang dimintai keterangan dari Pemerintah Daerah sudah, kemudian Kepala Desa sudah, pihak ketiganya juga sudah," pungkasnya.


Sebagai informasi, pemeriksaan pengadaan mobil siaga desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada Januari 2024 lalu.

Penyidik ​​Kejari menemukan unsur pidana dalam pengadaan 384 mobil siaga desa tahun anggaran 2022 itu.

Bahkan, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah dipanggil Kejari setempat untuk dimintai keterangan. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow