Pemkot Surabaya Perketat Keikutsertaan Jaminan Sosial bagi Pekerja, Disperinaker Siap Tindak Perusahaan Bandel

Pemkot Surabaya bersiap menindak perusahaan yang abai mendaftarkan pekerjanya ke layanan BPJS, langkah tegas tersebut digadang mampu mencegah lahirnya kemiskinan baru di Kota Pahlawan.

11 Nov 2025 - 22:14
Pemkot Surabaya Perketat Keikutsertaan Jaminan Sosial bagi Pekerja, Disperinaker Siap Tindak Perusahaan Bandel
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: beritasatu.con)

SURABAYA, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) berencana menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Selain untuk melindungi para pekerja, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk menjaga stabilitas ekonomi warga dan menekan potensi kemiskinan baru di Kota Pahlawan.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak perusahaan yang belum patuh terhadap kewajiban pendaftaran BPJS bagi pekerjanya. 

Pihaknya berkomitmen melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut.

"Banyak perusahaan di Surabaya yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Saya akan cek satu per satu. Kalau tidak mau mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi sesuai undang-undang," ujar Hebi, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, kewajiban perusahaan tidak hanya mencakup BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan, tetapi juga BPJS Kesehatan bagi keluarga pekerja. Dua hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Penerima upah seperti pekerja di mal, toko, atau perusahaan lainnya wajib terdaftar. BPJS Kesehatan untuk keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan untuk dirinya. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau cacat, itu bisa dicover BPJS," jelasnya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Disperinaker Surabaya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur, karena kewenangan pengawasan perusahaan berada di tingkat provinsi.

"Kewenangannya ada di provinsi, jadi nanti kami koordinasikan dulu. Karena ini wajib dan akan saya lakukan dalam waktu dekat," tegas Hebi.

Ia menambahkan, ketegasan ini bukan semata urusan administrasi, tetapi juga upaya melindungi kesejahteraan pekerja dan mencegah munculnya kemiskinan baru di Surabaya.

"Kalau pekerja tidak punya perlindungan, lalu terjadi sesuatu, bisa menimbulkan kemiskinan baru. Itu yang kami cegah," tandasnya.

Dari penegakan aturan tersebut, Pemkot Surabaya berharap dunia usaha semakin tertib dan kesejahteraan pekerja kian terjamin, sehingga perekonomian kota bisa tumbuh secara inklusif dan berkeadilan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow