Pemkot Pilih Skema Alternatif, PBB Kota Surabaya Tidak Naik
Alih-alih menaikkan PBB, Pemkot Surabaya memilih percepatan infrastruktur lewat skema alternatif agar ekonomi bergerak, dengan syarat warga jujur membayar pajak.
SURABAYA, SJP - Alih-alih menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD setempat memilih skema pembiayaan alternatif untuk menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur.
Kebijakan tersebut diambil agar roda ekonomi kota tetap berputar tanpa menambah beban masyarakat. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, keputusan mempertahankan tarif PBB merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan warga.
"Kami tidak menaikkan PBB, tapi kejujuran wajib bayar pajak sangat penting. Contoh, pajak restoran atau hotel sampaikan sesuai jumlah sebenarnya, jangan dikurangi," kata Eri, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan warga langsung kembali untuk kepentingan publik. Pajak tersebut digunakan untuk sekolah gratis, bantuan sosial, program rumah tidak layak huni (Rutilahu), perbaikan infrastruktur, penerangan jalan, hingga pengendalian banjir.
Menurut Eri, menunda proyek pembangunan justru berisiko menambah beban bunga di masa depan. Karena itu, percepatan infrastruktur harus segera dilakukan untuk memacu pergerakan ekonomi kota.
"Maka itu, infrastruktur segera dikerjakan untuk memacu pergerakan ekonomi kota," ujarnya.
Kendati demikian, Eri menekankan pentingnya kejujuran dalam membayar pajak, bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga wujud gotong royong dan penerapan nilai Pancasila.
"Yang mampu membantu yang tidak mampu dengan kejujuran membayar pajak," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023, tarif PBB di Surabaya tetap progresif, mulai 0,05 persen hingga 0,3 persen, tergantung lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya mencatat, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 mencapai Rp6,114 triliun dari total pendapatan daerah Rp10,034 triliun.
Pajak daerah, termasuk PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak restoran dan hotel, menyumbang sekitar 60,21 persen dari PAD.
Pada 2025, Pemkot Surabaya menargetkan pendapatan daerah Rp12,137 triliun, dengan pajak daerah ditargetkan Rp7,307 triliun.
Dari jumlah tersebut, sektor PBB dan BPHTB diperkirakan menyumbang Rp1,6 triliun, sementara pajak hotel dan restoran juga diharapkan memberi kontribusi signifikan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

